JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolit LA24HZ pada PDAM Tirta Mayang Jambi tahun anggaran 2021–2023.
Dalam sidang yang digelar Kamis sore (8/10/2026), tuntutan pidana terhadap ketiganya berbeda, dengan Rusdi Wahab selaku pihak penyedia mendapat tuntutan paling berat.
JPU menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer. Namun, mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Heri Fitriadi, Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp75 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 55 hari.
Sementara itu, Mustazal Komidi, Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021–2026, dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp75 juta, dengan ketentuan subsidair 55 hari kurungan.
Adapun Rusdi Wahab, Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS), dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta, dengan subsidair 60 hari kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut Rusdi membayar uang pengganti sebesar Rp4.452.615.575.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Rusdi akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Rusdi dituntut menjalani pidana penjara selama dua tahun sebagai pengganti.
Penasihat Hukum Soroti Perbedaan Tuntutan
Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum Rusdi Wahab, Aswandi, mempertanyakan perbedaan beratnya tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Ia menilai tuntutan terhadap kliennya tidak sebanding dengan posisi dan kewenangan masing-masing terdakwa dalam proses pengadaan.
Menurut Aswandi, Heri Fitriadi dan Mustazal Komidi merupakan pejabat di lingkungan PDAM yang memiliki peran internal dalam proses pengadaan. Sementara itu, Rusdi disebut hanya bertindak sebagai penyedia barang.
“Kenapa Rusdi Wahab bukan pokok sentral. Yang sentral itu malah dituntut lebih rendah, karena tidak ada peran Rusdi Wahab dalam menentukan HPS dan lain-lain itu tidak ada. Murni Rusdi Wahab hanya sebagai penyedia,” ujar Aswandi.