Hukum

Korupsi Sucolit PDAM Tirta Mayang, Rusdi Wahab Dituntut 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,45 Miliar

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 09 Okt 2026 07:20 WIB

Reporter : Yud

Editor : Yudi

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Sucolit PDAM Tirta Mayang Jambi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Ia menegaskan, kliennya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) maupun kebijakan internal PDAM terkait pengadaan Sucolit LA24HZ.

Baca Juga:

Kabar Baik Pekerja Outsourcing, Kini Berhak Mendapat Pesangon Saat PHK

Aswandi juga mempertanyakan penerapan Pasal 3 UU Tipikor terhadap Rusdi. Menurut dia, ketentuan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki seseorang karena jabatan atau kedudukannya.

“Menurut hemat kami, ini keliru. Pasal 3 berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang karena jabatan atau kedudukan, sedangkan Rusdi Wahab merupakan pihak swasta yang hanya bertindak sebagai penyedia. Hubungan yang terjadi adalah murni hubungan jual beli,” katanya.

Untuk memperkuat argumentasinya, Aswandi merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 103 K/Pid.Sus/2013 yang menurut pandangannya relevan untuk menguji penerapan Pasal 3 terhadap kliennya.

Ia berpandangan, perbedaan posisi, kewenangan, dan peran setiap terdakwa perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga:

AQI Jambi Capai 657, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya

Bantah Adanya Niat Jahat dan Permainan Harga

Aswandi juga menyatakan pihaknya menilai tidak terdapat mens rea atau niat jahat dari Rusdi Wahab dalam pengadaan tersebut. Ia menyebut hubungan antara kliennya dan PDAM Tirta Mayang merupakan transaksi jual beli antara penyedia dan pengguna barang.

“Di situ tidak ada mens rea. Murni hubungan jual beli dan penyedia,” ujarnya.

Terkait kerugian negara dalam perkara tersebut, Aswandi menyebut nilai kerugian yang menjadi dasar perkara merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun, menurut dia, keberadaan kerugian negara tidak serta-merta membuktikan adanya niat jahat dari pihak penyedia. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Aswandi turut membantah adanya permainan harga yang dilakukan Rusdi. Ia menjelaskan, Sucolit merupakan bahan penjernih air yang dinilai sesuai untuk kondisi Sungai Batanghari berdasarkan hasil pengujian laboratorium dari bagian pengguna di PDAM.

Baca Juga:

465 Siswa Merangin Terima Bantuan Pro Jambi Cerdas 2026, Bupati M. Syukur Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

“Sucolit merupakan penjernih air yang paling bagus dan cocok untuk Sungai Batanghari, hasil uji lab bagian user PDAM,” katanya.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER