JAMBIDALAMBERITA.ID, JAKARTA – Pekerja alih daya atau outsourcing kini memiliki hak mendapatkan pesangon apabila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan besaran pesangon bagi pekerja outsourcing akan dihitung berdasarkan masa kerja.
“Sekarang pekerja alih daya dapat pesangon,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).
Dalam aturan baru tersebut, masa kontrak pekerja alih daya dibatasi maksimal empat tahun. Kontrak awal dapat berlangsung hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun.
Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah ketika terkena PHK.
Selain mengatur hak pesangon, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Outsourcing hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan, yakni catering, sekuriti, cleaning service, dan driver.
Said menilai ketentuan baru tersebut memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dibandingkan aturan sebelumnya yang mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan hasil revisi regulasi ketenagakerjaan yang dilakukan DPR untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan dunia kerja, sekaligus memperkuat perlindungan pekerja dan memberikan kepastian bagi pengusaha.
Dalam proses pembahasannya, pemerintah dan DPR turut menampung masukan dari serikat pekerja maupun pengusaha.
Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian UMKM kemudian merumuskan berbagai masukan tersebut dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang diserahkan kepada DPR pada 14 September 2026.
Pemerintah dan DPR selanjutnya menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat Komisi IX DPR pada 5 Oktober 2026. RUU tersebut kemudian disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada 6 Oktober 2026.