JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (30/9/2026).
Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan lima saksi dari lingkungan internal Dinas Pendidikan Provinsi Jambi periode 2021–2022. Mereka dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggali lebih dalam fakta terkait perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni Varial Adhi Putra, Bukri, dan David Hadi Usman.
Lima saksi yang diperiksa masing-masing Misrinadi, mantan Kabid SMA; Iwan Safri, Kasi Kelembagaan Sarpras SMA; Ihwan Farori, Kasi Sarpras Kelembagaan; Riris Trisno, Kasubag Keuangan dan Aset; serta Nurmawan, mantan ajudan/ADC Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan adalah pengakuan Ihwan Farori terkait penerimaan sejumlah uang.
Ihwan mengaku menerima uang tunai Rp5 juta dari Varial Adhi Putra di ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan menjelang Idulfitri. Uang tersebut disebut diberikan dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR).
Selain itu, Ihwan juga mengaku menerima transfer sebesar Rp10 juta dari terdakwa David Hadi Usman. Dengan demikian, total uang yang diterimanya mencapai Rp15 juta.
Ihwan menyatakan seluruh uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik Polda Jambi.
“Uang tersebut sudah saya kembalikan ke pihak kepolisian karena saya sadar itu merupakan bagian dari dana kegiatan SMK yang bukan hak saya,” ujar Ihwan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Ihwan juga mengungkap adanya transaksi piutang pribadi dengan Varial senilai Rp130 juta.
Menurut keterangannya, pembayaran pinjaman tersebut tidak dilakukan langsung oleh Varial. Pelunasannya justru dikirimkan oleh David Hadi Usman melalui dua rekening berbeda.
Ajudan Ungkap Aliran Dana Ratusan Juta
Kesaksian mengenai aliran uang juga disampaikan Nurmawan, mantan ajudan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Di hadapan majelis hakim, Nurmawan membeberkan sejumlah transaksi bernilai ratusan juta rupiah yang masuk ke rekeningnya dari pihak rekanan, Rudy Wage, sepanjang Maret hingga Desember 2022.