Beberapa transaksi yang diungkap Nurmawan antara lain:
- Maret 2022: menerima Rp10 juta untuk kebutuhan akomodasi dan tiket pesawat. Setelah itu, terdapat transfer Rp75 juta dan Rp25 juta yang disebut untuk dana operasional.
- April 2022: menerima dua kali transfer masing-masing Rp50 juta atau total Rp100 juta. Dana tersebut kemudian didistribusikan sebagai THR berdasarkan instruksi pimpinan.
- Agustus dan Desember 2022: menerima uang secara bertahap, yakni Rp90 juta, Rp10 juta yang diteruskan kepada bendahara pengeluaran, serta Rp4 juta. Selain itu, Nurmawan juga mengaku menerima uang tunai Rp1,5 juta dari Kepala Dinas Pendidikan.
Rangkaian transaksi tersebut menjadi bagian dari fakta yang didalami JPU dalam persidangan untuk mengurai aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik SMK tersebut.
Dugaan Kerugian Negara Rp21,8 Miliar
Perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat praktik SMK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022.
Proyek tersebut memiliki total pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar yang terbagi dalam 30 paket pekerjaan.
Dalam perkara tersebut, penyimpangan diduga berkaitan dengan ketidaksesuaian spesifikasi teknis barang serta pelaksanaan prosedur pengadaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, perkara ini disebut menimbulkan perkiraan kerugian negara sebesar Rp21,8 miliar.
Sebelumnya, empat terdakwa dalam berkas perkara terpisah, yakni Rudy Wage, Endah Susanti, Wawan Setiawan, dan Zainul Haviz, telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Persidangan terhadap Varial Adhi Putra, Bukri, dan David Hadi Usman masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap lebih jauh rangkaian peristiwa serta aliran dana dalam perkara tersebut.