JAMBIDALAMBERITA.ID, Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi terus memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja rentan, seperti petani, nelayan, buruh, dan pekerja sektor informal lainnya.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jambi Al Haris saat menghadiri Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jambi di Gedung Mahligai, Bank Jambi, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Kuncoro Budi Winarno, para bupati/wali kota, penerima penghargaan, serta dinas dan instansi terkait.
Al Haris mengatakan, program perlindungan pekerja rentan yang telah digagas pemerintah daerah sejak beberapa tahun terakhir memberikan dampak positif bagi masyarakat yang memiliki risiko kerja tinggi.
"Sejak program ini berjalan, pemerintah daerah telah memberikan perlindungan melalui alokasi dana khusus serta kolaborasi program kepesertaan," jelas Al Haris.
Menurutnya, komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberian perlindungan sosial yang integratif, adaptif, dan inklusif, antara lain melalui subsidi jaminan kesehatan serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan.
Al Haris berharap penerima penghargaan Jamsostek Award 2026 dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, dan dunia usaha lainnya untuk terus memperluas jangkauan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
"Seluruh pemangku kepentingan diajak untuk terus memperkuat kolaborasi demi memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang memadai serta memberikan rasa aman dan perlindungan risiko kerja bagi seluruh pekerja formal maupun informal di Provinsi Jambi," jelasnya.
Ia mengatakan, perlindungan Jamsostek juga menjadi bagian dari upaya membangun jaring pengaman ekonomi bagi keluarga pekerja apabila terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
"Meskipun santunan tidak dapat menggantikan nyawa, tetapi keberadaannya sangat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan hidup, membiayai pendidikan anak, hingga menyelesaikan kewajiban finansial lainnya," ujarnya.
Al Haris menjelaskan, program perlindungan pekerja rentan tersebut bersumber dari berbagai alokasi anggaran dan dukungan, mulai dari APBD, dana bagi hasil (DBH), APBDes, hingga pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan swasta di sekitar wilayah operasional.
"Bahkan, model perlindungan pekerja rentan yang diterapkan di Jambi kini menjadi percontohan bagi provinsi lain di Indonesia dalam upaya penanganan kemiskinan ekstrem," ungkapnya.