Hukum

Korupsi Sucolit PDAM Tirta Mayang, Rusdi Wahab Dituntut 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,45 Miliar

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 09 Okt 2026 07:20 WIB

Reporter : Yud

Editor : Yudi

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Sucolit PDAM Tirta Mayang Jambi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Ia juga meluruskan anggapan mengenai kode LA24HZ. Menurut Aswandi, kode tersebut bukan rumus ataupun merek dagang, melainkan kode produksi.

“LA24HZ itu bukan rumus atau merek dagang, tapi kode produksi dari PT DKU khusus Sucolit,” ujarnya.

Mengenai penentuan HPS, Aswandi kembali menegaskan bahwa proses tersebut merupakan kewenangan internal PDAM dan tidak melibatkan pihak luar.

Baca Juga:

Rumah Bunda Antar Zulva Fadhil Raih Penghargaan Nasional

“Penentuan harga HPS tidak ada peran pihak luar, itu internal PDAM,” katanya.

Ia juga menolak anggapan bahwa selisih harga atau margin secara otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Menurutnya, persoalan tersebut telah dibantah oleh ahli forensik akuntan bersertifikat yang dihadirkan dalam perkara tersebut.

“Selisih harga yang dikatakan margin itu bukan bagian dari kerugian negara. Sudah dibantah oleh ahli forensik akuntan yang bersertifikat,” ujar Aswandi.

Pembebanan Uang Pengganti Dipersoalkan

Selain mempermasalahkan tuntutan pidana, Aswandi menyoroti pembebanan uang pengganti sebesar Rp4,45 miliar yang seluruhnya ditujukan kepada Rusdi Wahab.

Menurutnya, tuntutan tersebut perlu mempertimbangkan pembagian peran dan kewenangan masing-masing terdakwa dalam proses pengadaan.

“Ini sangat mencederai keadilan. Masyarakat membutuhkan keadilan yang seadil-adilnya. Tetapi dalam tuntutan itu sangat mencolok, tidak ada keseimbangan,” katanya.

Aswandi menyatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh tuntutan JPU sebelum menyampaikan pembelaan atau pledoi di persidangan.

Pledoi Rusdi Wahab bersama penasihat hukumnya dijadwalkan dibacakan pada 15 Oktober 2026.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER