JAMBIDALAMBERITA.ID, Jambi– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Kamis, 17 September 2026.
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, serta dua terdakwa lainnya, yakni Bukri dan David Hadi Usman.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Hendrawan, membenarkan agenda persidangan terhadap ketiga terdakwa tersebut. Perkara telah dilimpahkan JPU dan resmi terdaftar di Pengadilan Tipikor Jambi.
"Perkara tersebut teregister dengan nomor 28, 29, dan 30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jmb. Agenda sidang pertama digelar pada Kamis, 17 September 2026," ujar Hendrawan.
Proyek DAK SMK Bernilai Rp62,1 Miliar
Perkara yang menjerat Varial Adhi Putra dan dua terdakwa lainnya berkaitan dengan proyek pengadaan peralatan praktik utama untuk SMK di seluruh Provinsi Jambi pada 2022.
Proyek tersebut terbagi dalam 30 paket pekerjaan dengan pagu anggaran mencapai Rp62,1 miliar.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Di antaranya terkait ketidaksesuaian spesifikasi peralatan yang direalisasikan dengan standar teknis yang telah ditentukan.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang.
Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp21,8 miliar.
Terdakwa Gelombang Kedua
Perkara yang kini memasuki persidangan terhadap Varial Adhi Putra, Bukri, dan David Hadi Usman merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan DAK Fisik peralatan praktik SMK Jambi Tahun Anggaran 2022.