Opini

Salah Kaprah Membaca Moratorium PKS sebagai Anti-Hilirisasi

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 09 Sep 2026 12:06 WIB

Reporter :

Editor :

Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP Akademisi UIN STS Jambi

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Pemberitaan mengenai rencana moratorium pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Jambi menempatkan kebijakan tersebut seolah-olah berhadapan langsung dengan agenda hilirisasi pemerintah pusat.

Kesimpulannya dibangun melalui logika yang tampak sederhana: Jambi memiliki areal perkebunan sawit yang luas dan produksi yang besar, sementara pemerintah sedang mendorong hilirisasi; karena itu, pembatasan pembangunan PKS dipandang sebagai langkah yang kontraproduktif terhadap investasi dan hilirisasi. 

Namun, persoalan justru terletak pada hubungan sebab-akibat yang dibangun dari premis tersebut. Hilirisasi tidak identik dengan penambahan jumlah PKS, sebagaimana besarnya produksi sawit tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kekurangan kapasitas pengolahan.

Di antara produksi bahan baku dan keputusan membangun pabrik terdapat persoalan yang justru menentukan, berapa kapasitas PKS yang telah tersedia, berapa tingkat utilisasinya, bagaimana distribusinya terhadap sentra produksi, berapa biaya logistik yang ditanggung petani, berapa kebutuhan kapasitas pada masa mendatang dan terutama, ke mana arah nilai tambah sawit Jambi hendak dibawa. Tanpa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, menyamakan moratorium PKS dengan sikap anti-hilirisasi bukanlah kesimpulan yang selesai, melainkan lompatan logika. Karena itu, pembangunan PKS baru hanya merupakan penambahan kapasitas pada satu mata rantai pengolahan, belum otomatis menjadi hilirisasi.

Jambi memiliki basis industri sawit yang besar. Data BPS Provinsi Jambi dalam Provinsi Jambi Dalam Angka 2026 mencatat luas areal kelapa sawit tahun 2024 mencapai 1.135.357 hektare, dengan produksi sekitar 2.496.302 ton. Pada saat yang sama, data Kementerian Pertanian mencatat terdapat 80 PKS di Jambi dengan kapasitas terpasang sekitar 3.206 ton TBS per jam. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan sawit Jambi tidak cukup dibaca dari besarnya areal dan produksi, tetapi harus dilihat bersama kapasitas pengolahan yang telah tersedia.

Pertanyaan fundamentalnya bukan sekadar berapa besar produksi sawit Jambi, melainkan, apakah kapasitas PKS yang ada sudah mencukupi, sejauh mana kapasitas tersebut dimanfaatkan, dan apakah masih terdapat kekurangan kapasitas pada wilayah tertentu. Pertanyaan inilah yang semestinya menjadi dasar dalam membaca rencana moratorium.

Surat Gubernur Jambi Nomor 1637/DISBUN-3/VII/2026 yang ramai diperbincangkan merupakan permintaan data PKS kepada delapan kabupaten sebagai bagian dari rencana moratorium. Artinya, pemerintah sedang membutuhkan data untuk membaca kondisi industri sebelum mengambil keputusan. Maka, menyebut proses pengumpulan data tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah sedang menutup investasi merupakan kesimpulan yang keliru.

Pada titik inilah letak persoalan yang harus kita dorong. Moratorium harus berbasis neraca kapasitas. Pemerintah perlu mengetahui jumlah PKS yang beroperasi, kapasitas terpasang, tingkat utilisasi, lokasi pabrik, sumber bahan baku, sebaran produksi, jarak kebun dengan PKS, biaya angkutan dan kapasitas yang masih tersedia. Tanpa data tersebut, kesimpulan bahwa produksi sawit yang besar otomatis membutuhkan PKS baru belum memiliki landasan analitis yang cukup.

Sebab persoalan industri bisa berbeda antarwilayah. Suatu kabupaten mungkin kekurangan kapasitas pengolahan, sementara kabupaten lain justru menghadapi kapasitas berlebih. Persoalannya mungkin bukan jumlah pabrik, tetapi distribusi pabrik, infrastruktur jalan produksi, biaya logistik, tata niaga TBS, kemitraan atau rendahnya utilisasi. Jika masalahnya kekurangan kapasitas, investasi PKS baru tentu diperlukan. Tetapi jika masalahnya adalah ketidakseimbangan spasial dan rendahnya efisiensi, membangun pabrik baru belum tentu menjadi solusi.

Dengan demikian, moratorium tidak otomatis identik dengan anti-investasi. Moratorium dapat menjadi instrumen pengendalian sementara untuk memastikan investasi ditempatkan pada lokasi dan kapasitas yang memang dibutuhkan.

Hal semacam itu justru sejalan dengan semangat UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Undang-undang tersebut menempatkan peningkatan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah dan daya saing sebagai tujuan penyelenggaraan perkebunan, sekaligus mencakup perencanaan, pengolahan dan pemasaran hasil, sistem data dan informasi, penanaman modal, pembinaan serta pengawasan.

Artinya, investasi perkebunan tidak ditempatkan sebagai kegiatan yang berdiri sendiri dan harus berada dalam desain tata kelola.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER