Hukum

Polda Sidik Kasus Pembobolan Dana Ratusan Nasabah Bank Jambi

0

0

jambidalamberita |

Senin, 23 Feb 2026 09:38 WIB

Reporter : Wira

Editor : Wira

Kuasa Hukum Bank Jambi Iksan Hasibuan usai melaporkan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus hilangnya atau bobolnya uang nasabah Bank Jambi ke Mapolda Jambi. ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Baca Juga:

Perceraian ASN Muaro Jambi Meningkat! Mayoritas Guru dan Tenaga Kesehatan, Dipicu Ekonomi hingga Judi Online

"Kami dari Kuasa Hukum Bank Jambi hari ini telah melaporkan kasus bobol nya uang nasabah yang dilakukan oleh hecker ke Polda Jambi," kata Kuasa Hukum Bank Jambi Iksan Hasibuan, di Mapolda Jambi, Senin usai melaporkan kasus itu.

Pihak Bank Jambi melaporkan adanya dugaan peretasan sistem keuangan nya oleh hecker, tim Bank Jambi yang didampingi kuasa hukum mendatangi Mapolda Jambi pada 12.30 WIB dan selesai membuat laporannya dari ruangan penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi pada pukul 16.45 WIB.

"Yang jelas kasus yang kami laporkan ini terkait Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008 yang diubah UU No 19 tahun 2016 dan UU No 1 tahun 2024," kata Iksan lagi.

Pihak Bank Jambi perlu waktu untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tindak pidana, maka dari itu kasusnya diserahkan kepada Polda Jambi untuk diselidiki.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan untuk kasus ini pihak yang menanggani kasus Bank Jambi adalah Subdit II Perbankan yang sedang melakukan penyelidikan atas kasus hilang atau bobol nya uang ratusan nasabah Bank Jambi yang nilainya cukup fantastis terjadi pada Minggu 22 Februari 2026.

"Kami dari Polda Jambi, mengetahui setelah viral dan ramai pemberitaan di media, langsung melakukan sprintdik (surat perintah dimulainya penyelidikan) untuk menangani kasus itu," katanya.

 

 

 

 

 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER