Hukum

Polda Sidik Kasus Pembobolan Dana Ratusan Nasabah Bank Jambi

0

0

jambidalamberita |

Senin, 23 Feb 2026 09:38 WIB

Reporter : Wira

Editor : Wira

Kuasa Hukum Bank Jambi Iksan Hasibuan usai melaporkan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus hilangnya atau bobolnya uang nasabah Bank Jambi ke Mapolda Jambi. ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi – Kasus dugaan pembobolan dana ratusan nasabah Bank Jambi menggegerkan publik. Peristiwa yang disebut-sebut terjadi pada Minggu 22 Februari 2026 itu kini resmi dalam penyelidikan Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyatakan pihaknya bergerak cepat setelah kabar hilangnya dana nasabah ramai diperbincangkan di media sosial dan pemberitaan.

“Kami langsung menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprintdik) begitu mengetahui informasi tersebut. Hari ini juga kami menerima laporan resmi dari pihak Bank Jambi,” ujarnya, Senin (23/2).

Meski demikian, Taufik belum merinci lebih jauh ihwal jumlah kerugian maupun modus dugaan pembobolan karena proses penyelidikan masih berjalan.

Baca Juga:

Temui Menteri PKP, Al Haris Ajak Bupati/Wali Kota Se-Jambi Perjuangkan Kuota Program Perumahan Rakyat

Di sisi lain, manajemen Bank Jambi akhirnya buka suara. Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, dalam konferensi pers menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan audit forensik menyeluruh guna menelusuri sumber gangguan sistem yang diduga menjadi pemicu hilangnya dana nasabah.

Sebagai bagian dari proses investigasi teknis, Bank Jambi untuk sementara menonaktifkan layanan mobile banking dan ATM. Langkah ini, menurut Khairul, dilakukan demi menjaga keamanan sistem dan mencegah potensi gangguan lanjutan.

“Penutupan sementara kanal digital merupakan bagian dari prosedur audit forensik. Namun layanan di kantor cabang tetap berjalan normal,” jelasnya.

Khairul juga memastikan dana nasabah tetap aman dan berjanji akan mengganti sepenuhnya jika ditemukan kerugian, baik akibat kesalahan internal maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan bank.

Baca Juga:

Bupati M. Syukur Temui Menteri Perumahan di Jakarta, Perjuangkan Program Hunian Layak untuk Warga Merangin

Tak hanya melakukan audit internal, Bank Jambi juga menyatakan akan menempuh jalur hukum serta terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia guna memastikan transparansi penanganan kasus.

Manajemen mengimbau nasabah yang merasa ada kejanggalan pada saldo rekening untuk segera melapor melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan daerah. Publik kini menanti hasil penyelidikan aparat dan audit forensik untuk mengetahui penyebab pasti raibnya dana nasabah tersebut.

Bank Jambi melalui kuasa hukum nya resmi melaporkan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana dalam kasus hilangnya atau pembobolan uang nasabah Bank Jambi yang nilainya fantastis terjadi pada Minggu 22 Februari 2026 ke Polda Jambi.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER