Hukum

Kaburnya Bandar Narkoba 58 Kg di Polda Jambi Picu Aksi Massa, AMAN Tuding Ada Kegagalan Sistemik

0

0

jambidalamberita |

Senin, 13 Apr 2026 18:56 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Anti Narkoba di depan Polda Jambi menuntut transparansi atas kaburnya bandar sabu 58 kg, Senin (13/4/2026). - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAMBI – Kasus kaburnya seorang bandar narkotika kelas kakap berinisial M. Alung Ramadhan dengan barang bukti sabu seberat 58 kilogram dari ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memicu gelombang protes keras dari masyarakat. Peristiwa ini dinilai janggal dan memunculkan dugaan adanya kelalaian serius hingga indikasi praktik tidak transparan di internal aparat penegak hukum.

Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) di depan Markas Polda Jambi pada Senin, 13 April 2026, berlangsung dengan orasi bernada tinggi. Massa secara tegas menyatakan ketidakpercayaan terhadap penjelasan resmi terkait kaburnya tersangka yang disebut-sebut hanya diamankan menggunakan cable ties atau pengikat kabel plastik.

Dalam orasinya, AMAN menilai peristiwa ini bukan sekadar kelalaian prosedural, melainkan indikasi kegagalan sistemik yang berpotensi mengarah pada praktik persekongkolan di tubuh penegakan hukum. Mereka juga menyoroti perubahan informasi yang dinilai tidak konsisten dari pihak kepolisian, terutama setelah kasus ini menjadi viral di media.

Sebelumnya, Polda Jambi tidak pernah mengumumkan bahwa Alung telah melarikan diri. Namun setelah pemberitaan media mencuat, barulah muncul keterangan bahwa tersangka kabur melalui jendela ruang penyidik. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi penanganan kasus tersebut.

Baca Juga:

Motor Baru Bermasalah, Konsumen di Jambi Laporkan Dealer Resmi Honda ke Polisi

Di sisi lain, tim Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri dikabarkan tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi. Pemeriksaan ini berlangsung di tengah tekanan publik yang terus meningkat.

AMAN juga mengungkap adanya kejanggalan lain, termasuk dugaan hilangnya dua koper dari total empat koper berisi sabu dengan berat keseluruhan lebih dari 58 kilogram. Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, sehingga menuntut penanganan yang serius, terbuka, dan akuntabel.

Dalam tuntutannya, AMAN bersama sejumlah organisasi masyarakat seperti FPI, LIMBAH, AKBP, HWSB, dan SASS menyampaikan desakan keras kepada institusi kepolisian. Mereka meminta agar rekaman CCTV saat peristiwa pelarian segera dibuka ke publik.

Menurut AMAN, alasan bahwa rekaman masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam tidak dapat diterima. Mereka menilai waktu enam bulan sejak Oktober 2025 hingga April 2026 sudah lebih dari cukup untuk melakukan investigasi internal.

Baca Juga:

Operasi Gabungan Samsat dan Polisi di Batang Hari, Puluhan Kendaraan Menunggak Pajak Ditindak

“Jika hingga saat ini rekaman CCTV belum juga dipublikasikan, maka patut diduga ada upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya,” tegas pernyataan resmi AMAN.

Selain itu, AMAN juga mendesak agar Kapolda Jambi dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal menjalankan tugas serta menjaga integritas penegakan hukum. Mereka bahkan berencana mendorong Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolda Jambi guna menjelaskan secara rinci kronologi kaburnya tersangka.

Tidak hanya itu, AMAN juga meminta agar hasil pemeriksaan Irwasum Mabes Polri disampaikan secara jujur dan transparan kepada publik. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan tidak dipenuhi.

Kasus ini pun menjadi sorotan luas karena mengingatkan publik pada sejumlah insiden serupa di masa lalu, di mana tahanan berisiko tinggi dapat melarikan diri akibat lemahnya pengawasan atau bahkan dugaan keterlibatan oknum aparat.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER