Jambidalamberita.id, JAMBI – Seorang konsumen di Kota Jambi meluapkan kekecewaan setelah sepeda motor baru yang dibelinya dari dealer resmi Honda, Daya Motor Payo Selincah, justru mengalami kerusakan serius dalam waktu singkat. Ironisnya, kendaraan tersebut belum genap satu bulan digunakan, namun sudah menunjukkan indikasi gangguan berat pada sektor mesin.
Dealer yang berlokasi di kawasan Payo Selincah, Jambi Timur itu selama ini dikenal sebagai jaringan resmi di bawah naungan PT Daya Anugrah Mandiri, yang melayani penjualan, servis, serta penyediaan suku cadang kendaraan Honda.
Menurut keterangan konsumen, sejak awal pemakaian motor mulai memperlihatkan gejala tidak normal. Keluhan yang muncul mencakup suara mesin kasar, performa yang menurun drastis, hingga dugaan kerusakan pada komponen vital seperti piston dan ruang bakar.
“Motor baru seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman, bukan malah sering keluar-masuk bengkel. Ini bukan motor bekas, tapi kondisinya seperti unit cacat produksi,” ungkap konsumen dengan nada kecewa.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena setiap unit kendaraan baru seharusnya telah melewati proses pemeriksaan menyeluruh atau pre-delivery inspection (PDI) sebelum diserahkan kepada pembeli. Dugaan adanya kendaraan bermasalah yang tetap dipasarkan memunculkan pertanyaan terkait standar kualitas dan pengawasan di tingkat dealer.
Sebagai showroom resmi yang telah lama dipercaya masyarakat, kasus yang menimpa Daya Motor Payo Selincah berpotensi menurunkan kepercayaan publik jika terbukti terjadi kelalaian dalam memastikan kelayakan unit sebelum dijual.
Merasa dirugikan secara materi maupun psikologis, konsumen akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diduga berkaitan dengan penjualan barang yang tidak sesuai standar mutu, adanya cacat tersembunyi, serta pelanggaran terhadap hak konsumen.
Secara regulasi, tindakan tersebut dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang cacat atau tidak sesuai standar yang ditetapkan.
Selain potensi sanksi pidana, pihak dealer juga berisiko menghadapi tuntutan perdata. Bentuk pertanggungjawaban yang dapat diminta konsumen meliputi penggantian unit baru, pengembalian dana, biaya perbaikan, hingga ganti rugi immateriil atas ketidaknyamanan dan kerugian penggunaan kendaraan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih cermat saat menerima kendaraan baru dari dealer. Pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi mesin, suara kendaraan, nomor rangka, serta hasil pengecekan awal sangat penting dilakukan sebelum serah terima.
Apabila laporan ini berlanjut ke tahap penyidikan, kasus tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam pengawasan mutu kendaraan baru yang dipasarkan oleh dealer resmi, khususnya di wilayah Jambi.