Hukum

Operasi Gabungan Samsat dan Polisi di Batang Hari, Puluhan Kendaraan Menunggak Pajak Ditindak

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 14 Apr 2026 12:46 WIB

Reporter : Vo

Editor : Vo

Razia gabungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Satlantas Polres Batang Hari bersama UPTD Samsat, Dishub, Satpol PP, dan Bapenda di Simpang Empat BBC Pasar Lama, Muara Bulian, Selasa (14/4/2026).

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, BATANG HARI – Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus digencarkan. Satuan Lalu Lintas Polres Batang Hari bersama UPTD Samsat Kabupaten Batang Hari menggelar razia gabungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Simpang Empat BBC Pasar Lama, Muara Bulian, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini turut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batang Hari. Razia difokuskan pada kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak pajak atau belum memenuhi kewajiban administrasi.

Kasat Lantas Polres Batang Hari, AKP Agung Prasetyo, membenarkan pelaksanaan razia tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi lintas instansi dalam menertibkan administrasi kendaraan bermotor di wilayah Batang Hari.

“Kami melaksanakan razia gabungan bersama UPTD Samsat, Satpol PP, Dishub, dan Badan Pendapatan Daerah. Sasaran utama adalah kendaraan yang belum membayar pajak,” ujarnya.

Baca Juga:

Motor Baru Bermasalah, Konsumen di Jambi Laporkan Dealer Resmi Honda ke Polisi

Agung menegaskan, razia ini merupakan tahap awal dan akan terus dilakukan secara berkala dengan menyesuaikan waktu dan kondisi di lapangan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak.

Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Batang Hari, Hilda Susanti, SE, mengungkapkan bahwa kegiatan razia juga dibarengi dengan sosialisasi program bertajuk “Apresiasi Taat Pajak Berhadiah Emas”.

Program tersebut berlangsung mulai 1 Maret hingga 30 Juni 2026 dan ditujukan untuk mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Program ini memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat, dengan kesempatan mendapatkan hadiah emas melalui undian yang dilakukan secara transparan,” jelas Hilda.

Adapun syarat mengikuti program ini antara lain membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ dalam periode program, kendaraan terdaftar di wilayah Jambi, tidak memiliki tunggakan pajak, serta data identitas sesuai dengan KTP dan nomor telepon aktif. Program ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas, instansi, maupun milik dealer.

Dari hasil razia hari pertama, petugas mencatat sebanyak 31 kendaraan terjaring, yang didominasi oleh kendaraan jenis truk. Dari jumlah tersebut, tujuh kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi.

Pihak Samsat berharap, melalui razia gabungan dan program insentif ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di Kabupaten Batang Hari dapat meningkat secara signifikan, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER