Daerah

Ratusan Pekerja Sawit Geruduk DPRD Batang Hari, Tolak Pemutusan Kerja Sama Sepihak oleh PT Mutiara Sawit Semesta

0

0

jambidalamberita |

Senin, 25 Mei 2026 16:00 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Ratusan pekerja sawit FSPTI Mutiara Rengas Makmur menggelar aksi di DPRD Batang Hari, menolak pemutusan kerja sama sepihak oleh PT Mutiara Sawit Semesta, Senin ( 25/05/26) - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, BATANG HARI – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Mutiara Rengas Makmur menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Batang Hari, Senin (25/5/2026). 

Mereka menuntut kejelasan dan keadilan atas keputusan pemutusan kerja sama secara sepihak yang dilakukan PT Mutiara Sawit Semesta (PT MSS).

Aksi massa yang mulai berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB itu membuat suasana di sekitar kantor DPRD Batang Hari memanas. Para pekerja menyuarakan penolakan terhadap surat penghentian Perjanjian Kerja Sama Bongkar Muat Tandan Buah Segar (TBS) yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pemicu utama protes tersebut adalah terbitnya surat bernomor 001/BD-MSS/IV/2026 tertanggal 21 April 2026, yang ditandatangani oleh Yogie Prabowo atas nama PT MSS. Surat itu berisi keputusan penghentian Perjanjian Kerja Sama Bongkar Muat TBS Nomor 009/LEG-MSS/VII/2025 yang sebelumnya disepakati pada 15 Juli 2025.

Baca Juga:

Muaro Jambi Jadi Titik Penyelidikan Blackout Sumatra, Bareskrim Periksa Kabel SUTET Putus

Padahal, berdasarkan isi kontrak, perjanjian tersebut seharusnya masih berlaku hingga 27 Agustus 2028 atau tersisa sekitar 28 bulan lagi. Kondisi itu membuat pihak serikat pekerja merasa dirugikan dan mempertanyakan alasan perusahaan mengakhiri kerja sama secara mendadak.

Menanggapi hal tersebut, FSPTI Mutiara Rengas Makmur telah melayangkan surat keberatan bernomor 001/FSPTI-MRM.KSSR/PKP/IV/2026 tertanggal 28 April 2026 kepada manajemen PT MSS. Dalam surat itu, mereka meminta penjelasan resmi serta klarifikasi terkait legalitas keputusan pemutusan kontrak tersebut.

Ketua FSPTI Mutiara Rengas Makmur, H. Musmulyadi, menegaskan pihaknya sangat kecewa terhadap langkah perusahaan yang dinilai mengabaikan prinsip musyawarah dan keadilan.

Menurutnya, hubungan kerja sama antara serikat pekerja dengan PT MSS telah terjalin harmonis selama kurang lebih delapan tahun dan selama ini para pekerja menjadi bagian penting dalam mendukung operasional perusahaan.

Baca Juga:

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Dimulai 12 Juni, Final Digelar 20 Juli di Amerika Serikat

“Selama ini kami bekerja dengan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran kontrak ataupun kesalahan yang merugikan perusahaan. Namun yang kami terima justru pemutusan sepihak tanpa dialog, tanpa teguran, dan tanpa alasan yang jelas,” ujar Musmulyadi.

Selain menyoroti substansi pemutusan kontrak, pihak serikat juga mempertanyakan kewenangan Yogie Prabowo dalam menandatangani surat tersebut. 

Mereka menilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tindakan hukum perusahaan seharusnya dilakukan oleh direksi atau pihak yang mendapat kuasa resmi dari direksi.

FSPTI meminta PT MSS menunjukkan bukti surat kuasa yang sah apabila memang penandatangan surat pemutusan bukan dilakukan langsung oleh jajaran direksi. Tanpa dokumen tersebut, mereka menilai keputusan tersebut berpotensi cacat hukum.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER