Jambidalamberita.id, JAMBI – Masa jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2022–2026 secara normatif telah berakhir pada 25 Mei 2026. Namun, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat, masa tugas para komisioner diperpanjang hingga ditetapkannya komisioner periode berikutnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menjelaskan bahwa pihaknya telah jauh hari menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Provinsi Jambi terkait berakhirnya masa jabatan komisioner.
Menurutnya, pemberitahuan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor S.125/KIP-JBI/VIII/2025 tentang Pemberitahuan Berakhirnya Periodisasi Komisioner Komisi Informasi Tahun 2022–2026 tertanggal 22 Agustus 2025 atau sekitar sembilan bulan sebelum masa jabatan berakhir.
“Melalui surat tersebut, kami telah menginformasikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi mengenai berakhirnya masa jabatan Komisioner Komisi Informasi. Selanjutnya, Bapak Gubernur telah mendisposisikan agar proses seleksi calon komisioner beserta penganggarannya dipersiapkan pada tahun 2026,” ujar Taufiq.
Ia mengatakan, hingga kini proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi untuk periode berikutnya masih berlangsung. Sementara itu, layanan penyelesaian sengketa informasi publik harus tetap berjalan dan tidak boleh terhenti.
Taufiq menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi calon anggota Komisi Informasi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi melalui panitia seleksi yang dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, Komisi Informasi Provinsi Jambi tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proses seleksi tersebut.
“Mekanisme seleksi sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi melalui tim seleksi yang dibentuk. Kami menghormati dan mendukung seluruh tahapan yang akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Komisioner yang saat ini menjabat juga siap mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme seleksi apabila kembali mencalonkan diri,” tegasnya.
Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 414/KEP.GUB/DISKOMINFO.3.1/2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Komisi Informasi Periode 2022–2026.
Melalui keputusan tersebut, masa jabatan anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi diperpanjang sejak berakhirnya masa jabatan sebelumnya hingga ditetapkannya anggota Komisi Informasi periode berikutnya melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Taufiq menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Informasi tetap berjalan optimal, terutama dalam memberikan layanan penyelesaian sengketa informasi publik dan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Perpanjangan ini dilakukan demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik di bidang keterbukaan informasi. Dengan demikian, masyarakat tetap memperoleh akses dan perlindungan atas hak mendapatkan informasi publik secara berkesinambungan sampai komisioner periode berikutnya ditetapkan,” katanya.
Ia juga memastikan seluruh layanan Komisi Informasi Provinsi Jambi tetap berjalan normal selama masa perpanjangan jabatan berlangsung. Masyarakat maupun badan publik, lanjutnya, tetap dapat mengakses berbagai layanan yang disediakan secara optimal.