Jambidalamberita.id, Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit Cyber berhasil mengungkap kasus pembobolan dana nasabah Bank Jambi yang sempat menghebohkan publik.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial DD (32), warga Sumatera Barat, serta TAS (33) dan AA (35), yang merupakan warga Provinsi Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, membenarkan penangkapan ketiga pelaku.
"Sudah kita amankan," ujar Taufik di Polda Jambi, Selasa (14/7/2026).
Kasus pembobolan yang terjadi pada 22 Februari 2026 itu menyebabkan dana nasabah Bank Jambi sebesar Rp144,82 miliar raib akibat aksi peretasan.
Peristiwa tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah. Setelah kejadian, Bank Jambi melakukan berbagai langkah pemulihan sistem, termasuk audit forensik digital dan upaya pemulihan layanan mobile banking.
Sementara itu, Polda Jambi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun aliran dana hasil kejahatan tersebut.