JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI – Bayi perempuan berusia delapan bulan yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Batang Hari, Jambi, akhirnya kembali ke pelukan ibu kandungnya, PS (27), setelah terpisah selama 22 hari.
Penyerahan bayi berinisial G itu berlangsung penuh haru di Mapolda Jambi, Rabu (29/7/2026). PS yang didampingi kuasa hukumnya tampak langsung memeluk erat dan mencium buah hatinya yang selama hampir tiga pekan terpisah darinya.
Kasus dugaan penjualan bayi tersebut diungkap Polda Jambi bersama Polres Batang Hari. Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, mengatakan perkara itu kini masih dalam tahap penyidikan dan ditangani Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi.
"Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi," ujar Irjen Pol. Krisno saat konferensi pers di Lobby Utama Polda Jambi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan TPPO bermula dari persoalan rumah tangga kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada penyerahan bayi kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang.
Kapolda mengungkapkan, ayah kandung bayi berinisial T diduga menjual anaknya seharga Rp20 juta. Saat ini T telah diamankan dan penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana.
"Sore ini Ditreskrimum akan menggelar penetapan tersangkanya," kata Krisno.
Menurut Kapolda, dalam penanganan kasus tersebut, Polri tidak hanya mengedepankan proses penegakan hukum, tetapi juga mengutamakan keselamatan korban melalui pendekatan humanis dan negosiasi.
"Polri harus mengedepankan negosiasi selain dari penegakan hukum. Memang sempat terjadi diskusi yang agak meninggi, namun syukur Alhamdulillah, yang terpenting korban dapat diselamatkan. Hari ini Polda Jambi memfasilitasi penyerahan anak kepada ibunya," ujarnya.
Kapolda menjelaskan, bayi G terpisah dari ibunya sejak Selasa (7/7/2026) setelah dibawa ayah kandungnya. Bayi tersebut diduga dijual kepada seorang perempuan sebelum akhirnya diserahkan kepada kelompok masyarakat Orang Rimba di kawasan Bukit Duabelas, Jambi.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Batang Hari pada Jumat (17/7/2026). Selanjutnya, pada Selasa (21/7/2026), sempat dilakukan pertemuan antara ibu kandung dan pihak pengasuh bayi. Setelah itu, bayi ditempatkan sementara di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari.
Namun, pada Jumat (24/7/2026), sekelompok massa mengambil bayi tersebut dari Rumah Aman dan membawanya kembali. Kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari kemudian melakukan koordinasi intensif dengan para debalang, tokoh adat, UPTD PPA, serta perwakilan Suku Anak Dalam (SAD) hingga akhirnya kelompok masyarakat bersedia menyerahkan kembali bayi tersebut kepada Polda Jambi.