Selama proses penyidikan, bayi G mendapatkan perlindungan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari. Selain perlindungan, korban juga memperoleh layanan kesehatan dan pendampingan psikologis.
"Berdasarkan hasil observasi, kondisi bayi dinyatakan sehat. Ini bentuk komitmen kami untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban," ujar Kapolda.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara tersebut.
Ia memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Penyidik juga masih terus mengumpulkan alat bukti serta mendalami keterangan para saksi.
"Kami memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban," tegas Kombes Pol. Erlan.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap perkara yang masih dalam proses penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.