Hukum

Bayi 8 Bulan yang Diduga Dijual Ayah Kandung di Batang Hari Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibu Kandungnya

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 29 Jul 2026 19:09 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Momen haru saat bayi berusia 8 bulan yang diduga menjadi korban TPPO akhirnya kembali ke pelukan ibu kandungnya di Mapolda Jambi, Rabu (29/7/2026). - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI – Bayi perempuan berusia delapan bulan yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Batang Hari, Jambi, akhirnya kembali ke pelukan ibu kandungnya, PS (27), setelah terpisah selama 22 hari.

Penyerahan bayi berinisial G itu berlangsung penuh haru di Mapolda Jambi, Rabu (29/7/2026). PS yang didampingi kuasa hukumnya tampak langsung memeluk erat dan mencium buah hatinya yang selama hampir tiga pekan terpisah darinya.

Kasus dugaan penjualan bayi tersebut diungkap Polda Jambi bersama Polres Batang Hari. Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, mengatakan perkara itu kini masih dalam tahap penyidikan dan ditangani Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi.

"Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi," ujar Irjen Pol. Krisno saat konferensi pers di Lobby Utama Polda Jambi.

Baca Juga:

Jembatan Musi V Lulus Uji Laik Fungsi, Tol Palembang–Betung Ditarget Beroperasi Akhir 2026

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan TPPO bermula dari persoalan rumah tangga kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada penyerahan bayi kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang.

Kapolda mengungkapkan, ayah kandung bayi berinisial T diduga menjual anaknya seharga Rp20 juta. Saat ini T telah diamankan dan penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana.

"Sore ini Ditreskrimum akan menggelar penetapan tersangkanya," kata Krisno.

Menurut Kapolda, dalam penanganan kasus tersebut, Polri tidak hanya mengedepankan proses penegakan hukum, tetapi juga mengutamakan keselamatan korban melalui pendekatan humanis dan negosiasi.

"Polri harus mengedepankan negosiasi selain dari penegakan hukum. Memang sempat terjadi diskusi yang agak meninggi, namun syukur Alhamdulillah, yang terpenting korban dapat diselamatkan. Hari ini Polda Jambi memfasilitasi penyerahan anak kepada ibunya," ujarnya.

Baca Juga:

Vonis Banding Diperberat, Anggota DPRD Batang Hari Ilhamsyah Dihukum 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan DO Sawit Rp7,9 Miliar

Kapolda menjelaskan, bayi G terpisah dari ibunya sejak Selasa (7/7/2026) setelah dibawa ayah kandungnya. Bayi tersebut diduga dijual kepada seorang perempuan sebelum akhirnya diserahkan kepada kelompok masyarakat Orang Rimba di kawasan Bukit Duabelas, Jambi.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Batang Hari pada Jumat (17/7/2026). Selanjutnya, pada Selasa (21/7/2026), sempat dilakukan pertemuan antara ibu kandung dan pihak pengasuh bayi. Setelah itu, bayi ditempatkan sementara di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari.

Namun, pada Jumat (24/7/2026), sekelompok massa mengambil bayi tersebut dari Rumah Aman dan membawanya kembali. Kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari kemudian melakukan koordinasi intensif dengan para debalang, tokoh adat, UPTD PPA, serta perwakilan Suku Anak Dalam (SAD) hingga akhirnya kelompok masyarakat bersedia menyerahkan kembali bayi tersebut kepada Polda Jambi.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


Kurniawan

0

0

Daerah

Minggu, 02 Agu 2026 15:50 WIB