Jambidalamberita.id, Muaro Jambi – Angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Muaro Jambi menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang 2025, tercatat 15 ASN telah mengantongi rekomendasi resmi untuk melanjutkan proses perceraian ke Pengadilan Agama.
Data tersebut dihimpun oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Muaro Jambi. Memasuki awal 2026, satu permohonan cerai baru kembali diajukan, menandakan persoalan rumah tangga di lingkungan aparatur belum sepenuhnya mereda.
Kabid Pengembangan ASN BKPSDM Muaro Jambi, Hendri Wijaya, menjelaskan bahwa sepanjang 2025 terdapat 17 permohonan perceraian yang masuk. Dari jumlah tersebut, 15 berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat administrasi maupun substantif, sehingga diberikan rekomendasi untuk diproses lebih lanjut di Pengadilan Agama.
Sementara satu permohonan ditolak karena tidak memenuhi ketentuan, dan satu lainnya masih dalam tahap verifikasi.
“Yang ditolak merupakan pasangan muda yang usia pernikahannya baru beberapa bulan. Satu lagi masih dalam proses,” ujarnya.
Berdasarkan catatan BKPSDM, mayoritas ASN yang mengajukan perceraian berasal dari sektor pelayanan dasar. Profesi guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan menjadi kelompok yang paling banyak tercatat.
Meski begitu, kasus serupa juga ditemukan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Dari sisi penggugat, sebagian besar permohonan diajukan oleh pihak istri terhadap suami. Namun terdapat pula satu kasus di mana suami menjadi pihak penggugat.
Secara administratif, alasan yang paling sering dicantumkan dalam berkas adalah perselisihan berkepanjangan. Namun setelah ditelusuri lebih jauh, faktor ekonomi menjadi akar persoalan yang dominan.
“Mayoritas dipicu masalah ekonomi. Bahkan ada yang terkait suami terjerat judi online, yang akhirnya berdampak pada kondisi keuangan keluarga,” jelas Hendri.
Selain persoalan ekonomi, faktor perselingkuhan juga muncul dalam beberapa kasus. Meski demikian, pihak ketiga umumnya berasal dari luar kalangan ASN.
BKPSDM juga mencatat adanya pasangan yang memilih berpisah akibat hubungan jarak jauh, terutama ketika salah satu pihak bekerja di luar negeri.