Ia juga meluruskan anggapan mengenai kode LA24HZ. Menurut Aswandi, kode tersebut bukan rumus ataupun merek dagang, melainkan kode produksi.
“LA24HZ itu bukan rumus atau merek dagang, tapi kode produksi dari PT DKU khusus Sucolit,” ujarnya.
Mengenai penentuan HPS, Aswandi kembali menegaskan bahwa proses tersebut merupakan kewenangan internal PDAM dan tidak melibatkan pihak luar.
“Penentuan harga HPS tidak ada peran pihak luar, itu internal PDAM,” katanya.
Ia juga menolak anggapan bahwa selisih harga atau margin secara otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Menurutnya, persoalan tersebut telah dibantah oleh ahli forensik akuntan bersertifikat yang dihadirkan dalam perkara tersebut.
“Selisih harga yang dikatakan margin itu bukan bagian dari kerugian negara. Sudah dibantah oleh ahli forensik akuntan yang bersertifikat,” ujar Aswandi.
Pembebanan Uang Pengganti DipersoalkanSelain mempermasalahkan tuntutan pidana, Aswandi menyoroti pembebanan uang pengganti sebesar Rp4,45 miliar yang seluruhnya ditujukan kepada Rusdi Wahab.
Menurutnya, tuntutan tersebut perlu mempertimbangkan pembagian peran dan kewenangan masing-masing terdakwa dalam proses pengadaan.
“Ini sangat mencederai keadilan. Masyarakat membutuhkan keadilan yang seadil-adilnya. Tetapi dalam tuntutan itu sangat mencolok, tidak ada keseimbangan,” katanya.
Aswandi menyatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh tuntutan JPU sebelum menyampaikan pembelaan atau pledoi di persidangan.
Pledoi Rusdi Wahab bersama penasihat hukumnya dijadwalkan dibacakan pada 15 Oktober 2026.