Hukum

Korupsi Sucolit PDAM Tirta Mayang, Rusdi Wahab Dituntut 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,45 Miliar

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 09 Okt 2026 07:20 WIB

Reporter : Yud

Editor : Yudi

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Sucolit PDAM Tirta Mayang Jambi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

“Kami akan melakukan pembelaan itu pada tanggal 15 Oktober untuk menguraikan semua fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.

Pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk posisi Rusdi sebagai penyedia barang, dalam menjatuhkan putusan.

Aswandi menegaskan, pihaknya menargetkan kliennya dibebaskan dari tuntutan pidana.

“Kalau kami targetnya bebas,” tegasnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Sucolit LA24HZ pada PDAM Tirta Mayang Jambi untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023. Tuntutan JPU tersebut selanjutnya akan ditanggapi melalui pembelaan para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER