“Kami akan melakukan pembelaan itu pada tanggal 15 Oktober untuk menguraikan semua fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.
Pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk posisi Rusdi sebagai penyedia barang, dalam menjatuhkan putusan.
Aswandi menegaskan, pihaknya menargetkan kliennya dibebaskan dari tuntutan pidana.
“Kalau kami targetnya bebas,” tegasnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Sucolit LA24HZ pada PDAM Tirta Mayang Jambi untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023. Tuntutan JPU tersebut selanjutnya akan ditanggapi melalui pembelaan para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.