Metronews

Terungkap! BPPRD Catat Banyak Karaoke dan Panti Pijat di Merangin Kedapatan Nunggak Pajak

0

0

jambidalamberita |

Minggu, 28 Des 2025 10:52 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Tim Pengawasan Terpadu Pemkab Merangin mengungkap masih adanya pelaku usaha hiburan malam yang menunggak kewajiban pajak daerah. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Jambidalamberita.id, Bangko – Pengawasan menjelang pergantian tahun di Kabupaten Merangin mengungkap persoalan serius di sektor hiburan malam.
 
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Merangin mencatat masih banyak tempat karaoke dan panti pijat yang telah mengantongi izin, namun belum memenuhi kewajiban pajak daerah.
 
Temuan tersebut diperoleh saat Tim Pengawasan Terpadu melakukan inspeksi lapangan. Tim dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Merangin, Sukoso, dengan menyasar sejumlah lokasi hiburan malam di Kecamatan Bangko dan Nalo Tantan.
 
Dalam operasi tersebut, tim mendatangi 17 tempat usaha, terdiri dari 15 karaoke dan dua panti pijat yang berada di sepanjang Jalan Tiga Jalur, Desa Sungai Ulak.
 
“Hasil pengawasan menunjukkan masih banyak pengelola usaha yang belum membayar pajak, padahal izin operasional mereka lengkap,” kata Sukoso.
 
Selain persoalan pajak, petugas juga menemukan minuman beralkohol di empat lokasi karaoke. Seluruh temuan itu dicatat untuk ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
 
Pengusaha Akan Dipanggil untuk Pembinaan
 
Sukoso menegaskan, pemilik usaha hiburan malam yang menunggak pajak akan dipanggil secara resmi guna diberikan pembinaan agar mematuhi aturan yang berlaku.
 
Pengawasan, lanjutnya, akan terus dilakukan hingga perayaan Tahun Baru 2026, dengan tujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Sejumlah tempat karaoke yang diperiksa di Kecamatan Bangko di antaranya Makdo, KR, Bestarsari, Queen, DN, YSL, dan JN. Sementara di Kecamatan Nalo Tantan, tim menyasar Karaoke Melan, Mamer, Angkasa, Mr X, MJ Family, Dinasti, Merpati, dan Dina. Dua panti pijat yang turut diperiksa yakni Rembulan dan Pelangi.
 
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur lintas sektor, mulai dari Satpol PP, BPPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Parpora, pihak kecamatan, hingga aparat kelurahan.
 
“Koordinasi lintas instansi sangat penting agar pengawasan berjalan efektif dan potensi pelanggaran bisa ditekan,” ujarnya.
 
Pemerintah Kabupaten Merangin berharap langkah ini dapat memastikan seluruh aktivitas hiburan malam berjalan sesuai regulasi, terutama selama momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru. (*)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER