Jambidalamberita.id, Jambi – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel kepada seluruh wajib pajak.
Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa, mengatakan setiap penetapan pajak daerah dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip keadilan.
“Kami memastikan pelayanan pajak dilakukan secara terbuka dan objektif, termasuk dalam menangani keberatan yang diajukan wajib pajak,” ujarnya di Jambi, Selasa (3/2).
Berdasarkan data BPPRD periode Januari hingga Februari 2026, tercatat 37 wajib pajak telah mengajukan keberatan resmi atas ketetapan pajak daerah. Keberatan tersebut meliputi berbagai jenis pajak, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta jenis pajak daerah lainnya.
Nico menjelaskan, mayoritas keberatan muncul karena wajib pajak menilai besaran pajak yang ditetapkan tidak mencerminkan kondisi riil objek pajak atau dinilai terlalu tinggi.
“Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila merasa penetapan pajak tidak sesuai. Itu dijamin oleh aturan,” katanya.
Setiap permohonan keberatan diproses melalui tahapan pemeriksaan yang ketat. BPPRD melakukan verifikasi administrasi, pengecekan lapangan, hingga klarifikasi langsung dengan wajib pajak guna memastikan keakuratan data.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan, apakah keberatan dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian, atau ditolak sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.
BPPRD Kota Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan mekanisme keberatan resmi apabila terdapat perbedaan penilaian, sembari tetap memenuhi kewajiban perpajakan daerah sebagai bagian dari kontribusi pembangunan.