Ekonomi

Resmi Diumumkan! Ini Besaran Zakat Fitrah 1447 H di Bungo, Ada 3 Kategori Nominal

0

0

jambidalamberita |

Sabtu, 21 Feb 2026 11:36 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Pemkab Bungo bersama Kemenag, MUI, dan Baznas tetapkan Zakat Fitrah 1447 H sebesar 2,5 kg beras atau Rp42.000–Rp58.000, serta fidyah Rp50.000 per hari per orang. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Jambidalamberita.id, Muara Bungo – Pemerintah Kabupaten , .id, Bungo bersama sejumlah lembaga resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keputusan ini diumumkan usai rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Bungo,
Kementerian Agama Kabupaten Bungo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bungo, serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bungo.
 
Penetapan tersebut tertuang dalam pengumuman bersama bernomor resmi dari masing-masing instansi terkait, yang bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan bagi umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah selama bulan suci Ramadhan 1447 H.
 
Zakat Fitrah Bisa Beras atau Uang
Berdasarkan hasil kesepakatan, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram, menyesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
 
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin membayar dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan harga beras sebanyak 3,2 kilogram dan dibagi dalam tiga kategori:
Rp58.000 per jiwa untuk beras kualitas tertinggi
Rp50.000 per jiwa untuk beras kualitas menengah
Rp42.000 per jiwa untuk beras kualitas terendah
Penetapan ini mempertimbangkan harga pasaran beras yang berlaku di wilayah Kabupaten Bungo.
 
Fidyah Juga Ditetapkan
Selain zakat fitrah, besaran fidyah bagi umat Islam yang memiliki kewajiban mengganti puasa ditetapkan sebesar Rp50.000 per hari per orang, sesuai ketentuan syariat.
Untuk mempermudah penyaluran, pembayaran zakat fitrah dianjurkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing wilayah.
 
Melalui keputusan bersama ini, pemerintah daerah dan lembaga keagamaan berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sehingga pelaksanaan ibadah Ramadhan 1447 H berjalan tertib, lancar, dan membawa keberkahan bagi seluruh umat. (*)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER