Jambidalamberita.id, Muara Bungo – Pemerintah Kabupaten , .id, Bungo bersama sejumlah lembaga resmi menetapkan besaran
zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keputusan ini diumumkan usai rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Bungo,
Kementerian Agama Kabupaten Bungo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bungo, serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bungo.
Penetapan tersebut tertuang dalam pengumuman bersama bernomor resmi dari masing-masing instansi terkait, yang bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan bagi umat Islam dalam menunaikan
zakat fitrah selama bulan suci Ramadhan 1447 H.
Berdasarkan hasil kesepakatan,
zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram, menyesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin membayar dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan harga beras sebanyak 3,2 kilogram dan dibagi dalam tiga kategori:
Rp58.000 per jiwa untuk beras kualitas tertinggi
Rp50.000 per jiwa untuk beras kualitas menengah
Rp42.000 per jiwa untuk beras kualitas terendah
Penetapan ini mempertimbangkan harga pasaran beras yang berlaku di wilayah Kabupaten Bungo.
Fidyah Juga Ditetapkan
Selain
zakat fitrah, besaran fidyah bagi umat Islam yang memiliki kewajiban mengganti puasa ditetapkan sebesar Rp50.000 per hari per orang, sesuai ketentuan syariat.
Untuk mempermudah penyaluran, pembayaran
zakat fitrah dianjurkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing wilayah.
Melalui keputusan bersama ini, pemerintah daerah dan lembaga keagamaan berharap masyarakat dapat menunaikan
zakat fitrah tepat waktu sehingga pelaksanaan ibadah Ramadhan 1447 H berjalan tertib, lancar, dan membawa keberkahan bagi seluruh umat. (*)