Jambidalamberita.id, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi bersama Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia Kota Jambi, serta Baznas Kota Jambi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi pada 23 Februari 2026 dan diumumkan sebagai pedoman resmi bagi umat Islam di Kota Jambi dalam menunaikan kewajiban zakat sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan Zakat Fitrah
Berdasarkan keputusan bersama, zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok berupa beras ditetapkan sebanyak 1 sha’ atau setara 2,5 kilogram per orang.
Bagi masyarakat yang mengikuti pendapat Mazhab Syafi’i dan ingin lebih berhati-hati, dianjurkan membayar sebanyak 2,8 kilogram beras per jiwa.
Adapun pembayaran dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi, dengan rincian:
• Rp57.600 untuk beras kualitas premium
• Rp51.200 untuk beras kualitas medium
• Rp40.000 untuk beras kualitas standar
Besaran Fidyah
Selain zakat fitrah, ditetapkan pula nilai fidyah bagi warga yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan syar’i. Besarannya adalah Rp39.000 untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah juga dapat ditunaikan dalam bentuk pemberian makanan kepada fakir miskin sebanyak tiga kali makan dalam sehari untuk satu orang, sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.