Metronews

Pemkab Merangin Turun Tangan, Miras dan Wanita Penghibur Ditemukan di Tempat Karaoke

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 26 Des 2025 09:51 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Petugas gabungan Pemkab Merangin saat menggelar razia di sejumlah tempat karaoke di Bangko dan Nalo Tantan, menemukan minuman keras serta wanita penghibur dalam operasi penertiban usaha hiburan. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Bangko – Pemerintah Kabupaten Merangin memperketat pengawasan terhadap usaha karaoke dan panti pijat di wilayah Kecamatan Bangko dan Nalo Tantan. Penertiban dilakukan melalui razia terpadu.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Merangin, Sukoso, dengan melibatkan tim lintas sektor. Unsur yang terlibat antara lain Satpol PP, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parpora), BPPRD, Dinas PTSPTK, Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup, didukung aparat kecamatan dan pemerintah desa setempat.

Dalam razia itu, petugas menyisir delapan lokasi usaha karaoke, yakni Karaoke Melan, Mamer, Angkasa, Mr. X, MJ Family, Dinasti, Merpati, dan Dina. Selain itu, dua panti pijat, Rembulan dan Pelangi, turut menjadi sasaran pemeriksaan.

Hasilnya, tim menemukan peredaran minuman keras di empat tempat karaoke. Petugas juga mendapati keberadaan wanita penghibur di sejumlah lokasi yang diperiksa.

Baca Juga:

Kasus Asusila Guru Silat Berlanjut, Korban Anak Capai 16 Orang dan Berpotensi Bertambah

Sukoso menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi langsung dari Bupati Merangin, M. Syukur, guna menjaga ketertiban umum serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

“Penertiban ini dilakukan untuk memastikan usaha karaoke dan panti pijat beroperasi sesuai ketentuan, terutama di wilayah Bangko dan Nalo Tantan,” ujar Sukoso usai kegiatan.

Selain temuan di lapangan, tim juga mencatat adanya pelanggaran administrasi. Sejumlah pemilik usaha diketahui belum memenuhi kewajiban pajak daerah serta belum memiliki Sertifikat Laik Sehat.

Atas temuan tersebut, Pemkab Merangin langsung mengambil tindakan. Minuman keras diamankan sebagai barang bukti, sementara dua wanita penghibur dibawa oleh Satpol PP untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:

Harga Emas Pegadaian Tergelincir Jelang Akhir Pekan , UBS dan Galeri24 Kompak Turun

“Untuk pelanggaran administrasi seperti pajak dan Sertifikat Laik Sehat, akan ditindaklanjuti oleh BPPRD dan Dinas Kesehatan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sukoso.

Pemkab Merangin menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin demi menciptakan iklim usaha yang tertib dan sesuai regulasi. (*)

 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER