Jambidalamberita.id, MUARA BULIAN – Lapas Kelas IIB Muara Bulian menggelar Forum Group Discussion pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten Batang Hari, Senin 23 Februari 2026.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas sektor guna mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP dengan pendekatan keadilan restoratif, kemanusiaan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Forum tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari Mulla P Rambe, unsur Kejaksaan Negeri Batang Hari, Pengadilan Negeri Muara Bulian, Polres Batang Hari, BNNK Batang Hari, para Kepala UPT Pemasyarakatan sekitar Kota Jambi, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, serta para camat dan lurah di wilayah Muara Bulian.
Dalam diskusi tersebut, peserta membahas secara menyeluruh mekanisme penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, mulai dari tahap penetapan putusan, pelaksanaan di lapangan, sistem pengawasan, hingga evaluasi program. Pembahasan ini dinilai penting agar penerapan norma baru dalam KUHP dan KUHAP tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga mengedepankan aspek edukatif dan rehabilitatif.
Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bulian, M Ilham Santoso Sahdani, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk konkret pembaruan hukum pidana nasional. Program tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera yang membangun sekaligus menanamkan tanggung jawab sosial kepada pelaku tindak pidana, dengan dukungan aktif seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, Irwan Rahmat Gumilar menyampaikan bahwa implementasi pidana kerja sosial menjadi bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan menuju pendekatan yang lebih humanis. Menurutnya, sinergi antar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sangat diperlukan agar pelaksanaan program berjalan sesuai regulasi dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Sekda Batanghari, Mulla P Rambe, menyatakan apresiasi atas terselenggaranya FGD tersebut. Ia menilai kebijakan pidana kerja sosial sebagai langkah progresif yang selaras dengan pembangunan sosial daerah. Pemerintah Kabupaten Batanghari, lanjutnya, siap mendukung penyediaan lokasi kegiatan, program kerja sosial, serta pengawasan pelaksanaannya.
Melalui FGD ini diharapkan terbangun kesepahaman, koordinasi, dan komitmen bersama dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial secara efektif sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional di Kabupaten Batanghari.