Metronews

Pemkot Jambi tetapkan 346 lokasi pidana sanksi sosial

0

0

jambidalamberita |

Sabtu, 14 Feb 2026 11:43 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Wali Kota Jambi, Maulana (tengah) bersama Kakanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar (kiri) - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi sebanyak 346 lokasi pidana sanksi sosial untuk penerapan KUHP dan KUHAP baru yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

"Buku peroman telah tersusun dan penetapan ratusan lokasi diperkuat dengan diterbitkannya surat keputusan wali kota," kata Wali Kota Jambi Maulana usai penandatangan nota kesepakatan lokasi pidana sosial di Balai Kota Jambi, Jumat.

Menurut dia, terbitnya buku pedoman dan SK tersebut membuktikan Kota Jambi yang perdana siap untuk mengimplementasikan amanat KUHP dan KUHAP baru.

Selain itu, merupakan langkah awal dan praktik baik dalam sebuah proses yang bermanfaat bagi semua pihak, serta mampu mendatangkan manfaat bagi lokasi yang menjadi tujuan pelaksanaan sanksi sosial.

Baca Juga:

Pemerintah Kota Jambi Terbitkan SE Pengaturan Kegiatan Usaha Selama Ramadan 1447 H

Ia menjelaskan, ratusan lokasi yang ditetapkan meliputi 79 masjid, 162 sekolah dasar, 25 sekolah menegah pertama, tiga instansi pemerintah, 11 kantor kecamatan dan 66 kantor kelurahan.

Supaya proses pelaksanaan berjalan baik, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh ketua RT, terkait pedoman pidana sanksi sosial.

Melalui sosialisasi tersebut, ia mengharapkan seluruh aparatur di tingkat bawah memahami aturan main yang telah tertuang dalam SK tersebut.

"Tempat itu bisa mendatangkan manfaat, seperti di masjid, sehingga terpidana yang menjalani hukuman bisa sekaligus beribadah," ujar dia.

Baca Juga:

Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Percepat Penyusunan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Kesehatan

Sementara itu, Kepala Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi Irwan Rahmat Gumilar di tempat yang sama menyampaikan dukungan dengan penetapan 346 lokasi pidana kerja sosial oleh pemerintah Kota Jambi.

Ia menyampaikan nota kesepakatan yang telah di susun dan akan dilaksanakan, bukan sekadar dokumen administratif semata.

Namun bentuk komitmen moral untuk memastikan pelaksanaannya berjalan tertib, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurut dia, langkah itu menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kota Jambi dalam mendukung sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


Kurniawan

0

0

Metronews

Sabtu, 14 Feb 2026 11:43 WIB

BERITA POPULER