Metronews

Pemerintah Kota Jambi Terbitkan SE Pengaturan Kegiatan Usaha Selama Ramadan 1447 H

0

0

jambidalamberita |

Sabtu, 14 Feb 2026 09:37 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Pemerintah Kota Jambi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha dalam Bulan Suci Ramadan. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Jambidalamberita.id, Jambi – Dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama dan menciptakan suasana kondusif selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota Jambi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha dalam Bulan Suci Ramadan.
 
Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat selama menjalankan aktivitas di bulan puasa. Surat edaran itu merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar pada 4 Februari 2026 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Jambi, melibatkan berbagai unsur, antara lain Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat se-Kota Jambi.
 
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa seluruh bentuk hiburan malam seperti bar, diskotek, panti pijat, dan tempat karaoke dihentikan sementara. Penutupan berlaku mulai H-3 Ramadan atau 15 Februari 2026 dan akan dibuka kembali H+3 setelah Hari Raya Idul Fitri, yakni 23 Maret 2026.
 
Untuk pusat perbelanjaan seperti mal, supermarket, dan minimarket, pengelola dianjurkan mengimbau karyawan Muslim mengenakan busana bernuansa Ramadan. Karyawan pria disarankan memakai peci, sementara karyawati perempuan dianjurkan menggunakan kerudung atau selendang selama bulan suci.
 
Sementara itu, usaha kuliner seperti rumah makan, restoran, dan kafe tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan menghormati umat Islam yang berpuasa. Pengelola diminta menggunakan tirai atau penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat secara terbuka pada siang hari.
 
SE juga mengatur pelaksanaan tadarus di masjid dan musala. Penggunaan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, dan setelah waktu tersebut kegiatan tetap dapat dilanjutkan tanpa pengeras suara.
 
Masyarakat pun diimbau untuk tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum pada siang hari selama Ramadan.
 
Wali Kota Jambi, Maulana, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati demi terciptanya suasana Ramadan yang damai dan penuh keberkahan.
 
“Secara umum kita mengatur agar ibadah Ramadan berjalan dengan baik, saling menghargai dan saling menghormati,” ujarnya.
 
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha, khususnya di sektor kuliner, agar menyesuaikan operasional dengan suasana Ramadan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Selain itu, penghentian sementara hiburan malam dimaksudkan agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.
 
Pemerintah Kota Jambi optimistis, dengan dukungan masyarakat, Ramadan tahun ini akan berlangsung aman, tertib, dan harmonis. Pemkot juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi bersama instansi terkait guna memastikan edaran tersebut berjalan efektif.
 
Melalui semangat “Jambi Bahagia”, Pemkot Jambi mengajak seluruh warga menjadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat keimanan, mempererat persaudaraan, serta meningkatkan kepedulian sosial di tengah kehidupan bermasyarakat. (*)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


Kurniawan

0

0

Metronews

Sabtu, 14 Feb 2026 11:43 WIB

BERITA TERKINI


Kurniawan

0

0

Metronews

Sabtu, 14 Feb 2026 11:43 WIB

BERITA POPULER