Jambidalamberita.id, Muaro Jambi – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Provinsi Jambi, mempercepat proses penyusunan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, di Sengeti, Jumat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian. Saat ini, jaksa penuntut umum tengah merampungkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke persidangan.
Dua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial DL selaku Kepala Puskesmas Kebun IX dan LB yang menjabat sebagai bendahara BOK di fasilitas kesehatan tersebut.
Berkas perkara dan sejumlah dokumen penting telah diserahkan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Muaro Jambi kepada tim JPU. Setelah proses tahap dua rampung, kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi sambil menunggu jadwal sidang.
Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Selain itu, dakwaan subsider mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta alternatif Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 hingga 2023 tersebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp650 juta. Temuan audit mengungkap adanya selisih penggunaan dana pada pos BOK dan TPP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kejari Muaro Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)