Pendidikan

Polda Jambi Libatkan Guru dan Dinas Pendidikan Cegah Kenakalan Remaja dan Geng Motor

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 17 Sep 2026 14:55 WIB

Reporter : yudi

Editor : yudi

Polda Jambi menggelar FGD bersama guru BP/BK dan Dinas Pendidikan untuk memperkuat pencegahan kenakalan remaja dan aksi geng motor yang melibatkan pelajar di Provinsi Jambi.

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Ia menyebut sedikitnya tiga aspek yang perlu diperkuat sekolah.

Pertama, penyusunan kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) sekolah aman.

Kedua, penguatan pendidikan karakter dan kegiatan ekstrakurikuler sebagai ruang positif bagi siswa.

Ketiga, monitoring dan evaluasi kedisiplinan secara berkala.

Peran guru BP/BK juga dinilai tidak sebatas menangani siswa ketika masalah sudah muncul. Guru diharapkan mampu membaca perubahan perilaku sejak tahap awal.

Guru BP/BK tidak hanya berperan ketika terjadi persoalan. Perannya juga sangat penting dalam mendeteksi perubahan perilaku siswa sejak awal, sehingga masalah dapat ditangani sebelum berkembang lebih jauh,” demikian pokok pemaparannya.

Baca Juga:

Sidang Korupsi Sucolite PDAM Tirta Mayang, Ahli BPKP Ungkap Empat Indikasi Penyimpangan

Perlindungan Anak Tetap Jadi Perhatian

Dari sisi perlindungan anak, Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi Asi Noprini mengingatkan bahwa penanganan pelajar yang bermasalah harus tetap memperhatikan hak-hak anak.

Empat prinsip yang ditekankan meliputi non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang, serta hak anak untuk didengar.

Menurut Asi, masa remaja merupakan fase transisi yang ditandai perubahan emosional, pencarian identitas dan proses menuju kedewasaan.

Karena itu, lingkungan keluarga dan pergaulan memiliki pengaruh terhadap perkembangan perilaku. Faktor internal antara lain krisis identitas dan lemahnya kontrol diri.

Sementara dari sisi eksternal terdapat persoalan perhatian keluarga, lingkungan pergaulan, pemahaman keagamaan dan kondisi sosial di sekitar anak.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI