Ia kembali menegaskan seluruh proses tersebut tetap berada dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
“Ini murni aspirasi. Inilah salah satu fungsi dewan. Selain legislasi dan pengawasan, kami juga mempunyai fungsi penganggaran,” ujar Kemas.
Di tengah sorotan terhadap nilai pokir yang mencapai belasan miliar rupiah, keterbukaan mengenai program menjadi hal penting untuk diperhatikan.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai konsep pokir, tetapi juga informasi mengenai jenis kegiatan yang diusulkan, lokasi, nilai anggaran, penerima manfaat hingga pelaksanaan program.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar publik dapat memastikan anggaran yang masuk melalui pokir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak hanya berhenti sebagai daftar kegiatan dalam dokumen APBD.
Kemas memastikan seluruh pokir tetap harus mengikuti mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah.
Menurutnya, DPRD bertugas menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat, sedangkan realisasi program tetap melalui proses pembahasan bersama pemerintah dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Yang paling penting adalah kebutuhan masyarakat bisa terakomodasi. Kami menyerap aspirasi, memperjuangkannya dan membahasnya bersama pemerintah,” kata Kemas.
“Tetapi sekali lagi, tidak semua aspirasi bisa direalisasikan karena semuanya tetap melalui proses dan kemampuan anggaran daerah,” pungkasnya. (*)