Metronews

DPRD Kota Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Pekerja Rentan

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 23 Jul 2026 20:38 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian Rp42 juta kepada ahli waris pekerja rentan. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi bersama DPRD Kota Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia.

Penyerahan santunan berlangsung di Kantor DPRD Kota Jambi, Rabu (23/7), dan dihadiri langsung oleh para ahli waris penerima manfaat. Santunan diberikan kepada ahli waris almarhum Jendrizal Saputra dan Al Amin Saleh, yang sebelumnya telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program perlindungan pekerja rentan yang didanai DPRD Kota Jambi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan program tersebut telah berjalan selama dua tahun sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja sektor informal yang memiliki risiko tinggi namun belum memiliki perlindungan jaminan sosial.

"Program ini merupakan kebijakan Ketua DPRD Kota Jambi untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Dengan demikian, apabila terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, ahli waris akan menerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hendra.

Ia menjelaskan, pekerja yang menjadi sasaran program ini berasal dari berbagai sektor informal, seperti pengemudi ojek online, buruh harian lepas, hingga profesi rentan lainnya. Menurutnya, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DPRD Kota Jambi menjadi langkah nyata dalam mencegah munculnya kemiskinan baru akibat hilangnya pencari nafkah dalam keluarga.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, didampingi anggota DPRD Muhili Amin, menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus santunan kematian kepada ahli waris.

Kemas Faried menegaskan bahwa program tersebut merupakan wujud komitmen DPRD Kota Jambi dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya para pekerja rentan.

"Program ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang bekerja di sektor rentan. Harapannya, para pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang karena telah memiliki jaminan perlindungan bagi diri dan keluarganya," katanya.

Ia juga berharap semakin banyak pekerja, baik di sektor formal maupun informal, yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko ketenagakerjaan lainnya dapat diminimalkan.

Sinergi antara DPRD Kota Jambi, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu memperluas cakupan kepesertaan pekerja rentan di Kota Jambi, sehingga manfaat jaminan sosial dapat dirasakan lebih banyak masyarakat dan memberikan perlindungan yang berkelanjutan bagi keluarga pekerja.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI