Metronews

Pokir Rp17,45 Miliar Disorot, Ketua DPRD Kota Jambi: Bukan Dana Pribadi Dewan

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 11 Agu 2026 17:31 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI – Alokasi pokok-pokok pikiran (pokir) empat unsur pimpinan DPRD Kota Jambi yang mencapai sekitar Rp17,45 miliar menjadi sorotan publik.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan, anggaran tersebut bukan dana pribadi anggota dewan. Menurutnya, pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat.

Berdasarkan data alokasi yang diperbincangkan, empat unsur pimpinan DPRD Kota Jambi memiliki total 92 paket kegiatan dengan nilai sekitar Rp17,45 miliar.

Kemas Faried Alfarelly tercatat memiliki alokasi sekitar Rp5,525 miliar untuk 39 paket kegiatan. Wakil Ketua DPRD Muhammad Yasir memiliki alokasi sekitar Rp2,646 miliar untuk 12 paket kegiatan.

Sementara Wakil Ketua Jefrizen tercatat sekitar Rp3,927 miliar untuk 22 paket kegiatan dan Wakil Ketua Naim sekitar Rp5,350 miliar untuk 19 paket kegiatan.

Besarnya nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai posisi pokir dalam struktur APBD serta sejauh mana kewenangan anggota DPRD dalam menentukan program yang masuk dalam anggaran daerah.

Kemas meminta persoalan tersebut tidak dipahami secara keliru seolah-olah pokir merupakan anggaran yang dapat digunakan atau ditentukan secara pribadi oleh anggota dewan.

“Jangan sampai berkembang menjadi multitafsir. Pokir itu pada dasarnya bukan untuk kepentingan dan dana pribadi dewan,” ujar Kemas.

Ia menjelaskan, pokir berasal dari proses penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan anggota DPRD, salah satunya melalui kegiatan reses dan kunjungan langsung ke lapangan.

Aspirasi tersebut dapat berupa kebutuhan pembangunan jalan lingkungan, drainase, infrastruktur permukiman hingga fasilitas umum lainnya.

Berbagai usulan dari masyarakat kemudian dihimpun untuk diperjuangkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

“Usulan dari RT dan masyarakat dituangkan dalam rencana APBD setiap tahunnya. Kemudian diverifikasi juga oleh pemerintah. Jadi tidak semua usulan yang disampaikan otomatis bisa direalisasikan,” katanya.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


Iqbal

0

0

Daerah

Senin, 24 Agu 2026 17:01 WIB

BERITA POPULER