Jambidalamberita.id, JAMBI – Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Muhamad Yasir, S.Pd., M.M., mendesak seluruh kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Jambi agar tidak menjadikan pengadaan baju seragam maupun biaya lainnya sebagai syarat daftar ulang peserta didik baru.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait praktik yang dinilai memberatkan orangtua dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Menurut Yasir, seluruh tahapan penerimaan siswa baru harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan tidak membebani masyarakat dengan kewajiban yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas.
"Penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara adil dan tidak memaksakan orangtua membeli pakaian atau membayar biaya yang tidak diatur secara jelas," tegas Yasir.
Politisi Partai Gerindra yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Jambi itu menegaskan, Fraksi Gerindra memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Ia meminta Dinas Pendidikan Kota Jambi bersama seluruh pihak sekolah menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban orangtua selama proses pendaftaran.
"Perlu ada pengumuman resmi dari sekolah dan Dinas Pendidikan agar tidak ada praktik yang merugikan. Bila ada syarat yang bertentangan dengan ketentuan, Fraksi Gerindra akan menindaklanjutinya melalui fungsi legislasi dan pengawasan," ujarnya.
Yasir juga mengimbau para orangtua agar aktif mengawasi jalannya proses pendaftaran peserta didik baru serta tidak ragu melaporkan kepada DPRD maupun Dinas Pendidikan apabila menemukan dugaan pungutan liar atau persyaratan yang tidak wajar.
Ia menegaskan bahwa menjamin akses pendidikan yang adil merupakan tanggung jawab bersama antara legislatif, eksekutif, pihak sekolah, dan masyarakat.
Karena itu, Yasir berharap Dinas Pendidikan Kota Jambi segera menerbitkan pedoman atau surat edaran yang mengatur secara jelas mengenai biaya maupun persyaratan daftar ulang peserta didik baru, sehingga tidak menimbulkan kebingungan maupun beban tambahan bagi orangtua. (*)