Jambidalamberita.id, JAMBI – Persoalan ribuan sertifikat hak milik yang terblokir akibat klaim kawasan Zona Merah Pertamina EP Jambi kembali menjadi perhatian serius. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E., membawa langsung aspirasi masyarakat ke tingkat nasional dengan menemui Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, di Kompleks Parlemen Senayan, Senin 6 Juli 2026.
Didampingi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, Muhili Amin, Kemas menegaskan bahwa perjuangan tersebut bukan sekadar menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan, melainkan mengembalikan hak masyarakat yang selama bertahun-tahun tidak dapat memanfaatkan sertifikat mereka.
Akibat status blokir tersebut, ribuan warga tidak bisa menjual tanah, mengurus balik nama, mengakses kredit perbankan, maupun memperoleh kepastian hukum atas aset yang mereka miliki.
"Pada 6 Juli kemarin kami berkoordinasi langsung dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan Zona Merah yang berdampak terhadap 5.506 sertifikat masyarakat Kota Jambi. Ini bukan sekadar memperjuangkan sertifikat, tetapi memperjuangkan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki," ujar Kemas.
Menurutnya, DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi telah menempuh berbagai upaya, mulai dari pembentukan Pansus Zona Merah, koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), ATR/BPN, hingga menyampaikan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terbentuknya Tim Terpadu yang melibatkan Kanwil BPN Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi, KPKNL, Pertamina EP Jambi, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Tim ini akan melakukan pengukuran ulang kawasan Zona Merah sebagai langkah awal untuk memastikan batas wilayah berdasarkan kondisi riil di lapangan.
"Kami meminta tim terpadu segera turun ke lapangan. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena menggunakan peta lama yang belum tentu lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Selama masyarakat belum mendapatkan haknya kembali, kami akan terus mengawal persoalan ini," tegasnya.
Kemas menegaskan, perjuangan tersebut merupakan amanah yang diberikan masyarakat kepada DPRD Kota Jambi.
"Saya selalu meyakini bahwa jabatan ini adalah amanah. Amanah itu bukan hanya memimpin rapat atau membuat keputusan, tetapi hadir ketika masyarakat membutuhkan. Selama masih ada warga Kota Jambi yang belum mendapatkan kepastian atas tanahnya, kami tidak boleh berhenti. Kami akan terus mengetuk pintu kementerian, lembaga, bahkan DPR RI, sampai hak masyarakat benar-benar kembali. Karena yang kami perjuangkan bukan kepentingan pribadi, melainkan hak rakyat," katanya.
Pertemuan tersebut mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Ia menilai persoalan Zona Merah Kota Jambi menjadi bagian dari ruang lingkup kerja Komisi II dan layak menjadi prioritas penyelesaian.
"Ini persoalan Zona Merah. Mudah-mudahan segera mendapatkan jalan keluar. Kami di Komisi II DPR RI akan terus mendorong agar persoalan ini dapat diselesaikan. Saya melihat tidak ada kendala yang berarti dari sisi regulasi. Yang diperlukan sekarang adalah komitmen dan langkah konkret seluruh pihak. Kita punya political will untuk menyelesaikan persoalan ini, dan saya optimistis masalah ini bisa dikerjakan hingga tuntas," ujar Zulfikar.