Menurut Kemas, keberadaan pokir tidak berarti anggota DPRD memiliki kewenangan penuh menentukan penggunaan anggaran.
Setiap usulan tetap harus melalui tahapan pembahasan dan verifikasi, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan.
Kemas menyebut DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, pengawasan dan penganggaran. Dalam menjalankan fungsi penganggaran, anggota DPRD berkewajiban menyerap kebutuhan masyarakat dan memperjuangkannya dalam proses penyusunan APBD.
Pokir, kata dia, menjadi salah satu kanal untuk membawa aspirasi masyarakat ke dalam proses pembahasan pembangunan, termasuk usulan yang belum terakomodasi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang.
“Ada aspirasi masyarakat yang masuk melalui Musrenbang, ada juga yang kami tampung melalui pokir. Ini bagian dari fungsi dewan dalam menghimpun aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan aspirasi yang dihimpun melalui pokir tidak serta-merta berubah menjadi proyek atau kegiatan yang langsung mendapatkan anggaran.
Pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam proses verifikasi dan penentuan program berdasarkan kebutuhan, prioritas pembangunan serta kemampuan APBD.
“Kami juga berkonsultasi dengan pemerintah mengenai kebutuhan masyarakat. Memang tidak semua program yang diusulkan bisa terealisasi,” tegasnya.
Perbedaan nilai pokir antarunsur pimpinan DPRD juga menjadi perhatian. Nilai yang tercatat berkisar Rp2,6 miliar hingga Rp5,5 miliar dengan jumlah paket kegiatan yang berbeda-beda.
Kemas mengatakan perbedaan tersebut tidak bisa langsung dimaknai sebagai pembagian dana dalam jumlah tertentu kepada masing-masing pimpinan DPRD.
Menurutnya, besaran anggaran berkaitan dengan jumlah aspirasi yang dihimpun, kebutuhan pembangunan di lapangan serta program yang kemudian masuk dalam proses perencanaan daerah.
“Saya sering turun ke masyarakat. Banyak permintaan atau penyampaian masyarakat yang belum terakomodasi. Aspirasi itulah yang kemudian saya masukkan dalam program kerja atau pokir,” katanya.