Hukum

Sidang Sucolite PDAM Tirta Mayang: JPU Soroti Aliran Dana ke PT DHS, Kuasa Hukum Bantah Ada Penyimpangan

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 11 Agu 2026 18:39 WIB

Reporter : vo

Editor : vo

Sidang dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di PDAM Tirta Mayang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/8/2026). JPU menghadirkan lima saksi dari pihak PDAM Tirta Mayang. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di PDAM Tirta Mayang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dari lingkungan PDAM Tirta Mayang. Mereka yakni Kurniawan selaku Manajer Aset sekaligus tim PPHP, Feraningsih selaku Manajer Keuangan, serta Fikri, Helda dan Sardaini.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Salah satu keterangan penting dalam persidangan disampaikan Feraningsih. Ia menjelaskan bahwa penyusunan harga satuan dalam pengadaan dilakukan oleh tim yang dibentuk direksi dengan melibatkan sejumlah departemen.

Baca Juga:

MUI Haramkan Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Jadi Hadiah, Ini Penjelasannya

Menurutnya, bagian keuangan juga menempatkan personel dalam tim tersebut berdasarkan penunjukan direksi. Namun, Feraningsih mengaku tidak mengetahui secara rinci metode yang digunakan dalam menentukan harga satuan.

“Kalau di sini enggak ada, Pak. Kami tidak menyusun. Bagian keuangan hanya menerima surat dari direksi untuk kemudian menjalankan proses administrasi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Feraningsih juga menerangkan bahwa Sucolite digunakan PDAM Tirta Mayang selama periode 2021 hingga 2024.

BPKP Evaluasi Kinerja, Laporan Keuangan Diaudit KAP

Dalam persidangan, majelis hakim dan JPU turut menggali mekanisme pengawasan dan audit keuangan PDAM Tirta Mayang.

Feraningsih menjelaskan laporan keuangan PDAM setiap tahun diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar. Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan daerah.

Baca Juga:

Sambut Tim Evaluator UNESCO, Bupati Merangin Hadiahkan Batik Motif Fosil Kerang

“Namanya evaluasi kinerja, bukan audit,” katanya.

Ia menambahkan, pada periode sebelumnya BPKP memang pernah melakukan audit terhadap laporan keuangan PDAM. Namun, sejak sekitar 2011, audit laporan keuangan dilakukan KAP, sedangkan BPKP lebih berfokus pada evaluasi kinerja.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


Kurniawan

0

0

Ekonomi

Jumat, 14 Agu 2026 08:38 WIB

BERITA POPULER