Metronews

MUI Haramkan Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Jadi Hadiah, Ini Penjelasannya

0

0

jambidalamberita |

Senin, 10 Agu 2026 21:08 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Gambar ilustrasi - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIDALAMBERITA.ID - Menjelang HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus, berbagai perlombaan Agustusan kembali digelar masyarakat. Umumnya, peserta dikenakan uang pendaftaran dan panitia menyiapkan hadiah bagi para pemenang.

Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Pada dasarnya, perlombaan termasuk aktivitas muamalah yang diperbolehkan dalam Islam. Apabila tidak disertai hadiah yang diperebutkan, hukum asalnya tetap mubah selama tidak mengandung unsur yang dilarang oleh syariat.

Kendati demikian, persoalannya menjadi berbeda tatkala perlombaan disertai hadiah berupa harta. Merujuk pada beberapa penjelasan kitab fiqih, sumber hadiah menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan hukum perlombaan tersebut. Setidaknya terdapat tiga bentuk yang perlu dibedakan sebagai berikut:

Ada tiga skema yang perlu dibedakan.

Pertama, hadiah berasal dari pihak ketiga seperti sponsor, donatur, pemerintah desa, atau kas panitia. Skema ini diperbolehkan karena hadiah tidak berasal dari uang peserta.

Baca Juga:

Pemkab Merangin Sambut Tim Evaluator UNESCO untuk Revalidasi Geopark Merangin

Kedua, hadiah berasal dari salah satu peserta. Hal ini juga diperbolehkan, karena tidak ada unsur saling mempertaruhkan harta.

Ketiga, seluruh peserta membayar uang, kemudian uang tersebut dikumpulkan dan dijadikan hadiah bagi pemenang. Skema ini tidak diperbolehkan karena mengandung unsur qimar atau perjudian.

Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri menjelaskan bahwa perjudian (qimar atau maysir) yang disepakati keharamannya adalah ketika hadiah berasal dari kedua pihak yang bertanding secara bersama dan setara, di mana setiap pihak belum pasti menang atau kalah.

“Bilamana kedua peserta perlombaan sama-sama mengeluarkan harta sebagai hadiah atau taruhan, maka hal itu tidak diperbolehkan, yakni tidak sah keduanya sama-sama menyediakan imbalan tersebut…. Inilah yang disebut perjudian yang diharamkan, yaitu setiap permainan yang mengandung kemungkinan antara memperoleh keuntungan dan menanggung kerugian.” (Hasyiyah al-Bajuri [Mesir: Maktabah asy-Syuruq ad-Dauliyah], vol. 4, h. 230)

Baca Juga:

Madrasah MDTA Miftahul Hidayah di Lopak Aur Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta

Artinya, persoalannya bukan semata-mata pada adanya uang pendaftaran, tetapi bagaimana uang tersebut digunakan.

Jika uang pendaftaran digunakan untuk kebutuhan operasional lomba, sementara hadiah berasal dari sumber dana lain, maka hukumnya diperbolehkan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER