Metronews

MUI Haramkan Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Jadi Hadiah, Ini Penjelasannya

0

0

jambidalamberita |

Senin, 10 Agu 2026 21:08 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Gambar ilustrasi - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Sebaliknya, jika uang seluruh peserta dikumpulkan untuk diperebutkan sebagai hadiah, maka praktik tersebut termasuk perjudian dan hukumnya haram.

Karena itu, panitia lomba Agustusan sebaiknya memisahkan dana pendaftaran untuk operasional dengan dana hadiah agar kegiatan tetap sesuai dengan ketentuan syariat.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER