Sebaliknya, jika uang seluruh peserta dikumpulkan untuk diperebutkan sebagai hadiah, maka praktik tersebut termasuk perjudian dan hukumnya haram.
Karena itu, panitia lomba Agustusan sebaiknya memisahkan dana pendaftaran untuk operasional dengan dana hadiah agar kegiatan tetap sesuai dengan ketentuan syariat.