Hukum

Kemenhut Tahan Dua Tersangka Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang

0

0

jambidalamberita |

Sabtu, 26 Sep 2026 15:16 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Dua tersangka pembalakan liar di kawasan TN Berbak dan Sembilang ditahan Kemenhut. - (jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIDALAMBERITA.ID, TANJAB TIMUR — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat penindakan terhadap aktivitas pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Dalam penindakan terbaru, dua orang berinisial S dan K ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diduga terlibat dalam kegiatan perambahan serta penebangan kayu secara ilegal di kawasan konservasi tersebut.
Kasus ini terungkap setelah tim patroli gabungan melakukan pengawasan di kawasan TNBS pada pertengahan September 2026. Petugas menemukan sejumlah indikasi aktivitas pembalakan liar, mulai dari area bekas tebangan hingga jalur yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu hasil tebangan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih terus dikembangkan.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Sejumlah temuan di lapangan menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian kegiatan pembalakan, termasuk bagaimana kayu hasil tebangan dikeluarkan dari kawasan taman nasional.

“Petugas menemukan pondok kerja, rel kayu, tunggul bekas tebangan dan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal,” demikian keterangan dalam proses penindakan tersebut.

Baca Juga:

Festival Danau Letang 2026 Resmi Dibuka, Angkat Potensi Wisata Batang Hari

Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit gergaji mesin, satu unit sepeda motor, parang, serta rel kayu yang diduga digunakan untuk memindahkan hasil tebangan.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lindungi Habitat Harimau Sumatera

Taman Nasional Berbak dan Sembilang merupakan salah satu kawasan konservasi penting di pesisir timur Pulau Sumatera. Kawasan tersebut memiliki ekosistem lahan basah yang menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna, termasuk harimau sumatera (Panthera tigris sondaica).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi tidak semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan kehutanan.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem dan melindungi habitat satwa liar dari ancaman kerusakan.
Pengawasan kawasan, kata dia, perlu terus diperkuat agar berbagai bentuk gangguan terhadap hutan dapat diketahui dan ditangani sejak dini.

Kemenhut memastikan penyidikan kasus tersebut masih berlanjut. Pemerintah juga akan memperkuat koordinasi pengamanan di kawasan TNBS guna mencegah terjadinya kembali pembalakan liar yang dapat mengancam kelestarian hutan dan habitat satwa dilindungi.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI