Sementara itu, Aswandi menyoroti sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran kepada PT DHS.
Menurutnya, pembayaran tersebut berasal dari pendapatan PDAM melalui penjualan air kepada pelanggan dan bukan bersumber dari APBD.
“Pembayaran itu murni dari uang pelanggan atau hasil penjualan air, bukan dari uang APBD,” katanya.
Ia juga menyebut selama periode penggunaan Sucolite pada 2021 hingga 2024 tidak terdapat keluhan masyarakat mengenai pelayanan maupun tarif air PDAM Tirta Mayang.
Atas dasar itu, pihaknya menilai keterangan para saksi dalam persidangan kali ini justru menguntungkan posisi para terdakwa.
Kuasa Hukum Mustazal Soroti Hasil Audit
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mustazal Khomidi, Rahman, menilai keterangan saksi dari bagian keuangan juga tidak menunjukkan adanya intervensi ataupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PDAM Tirta Mayang.
Rahman kembali menyoroti mekanisme pengawasan keuangan perusahaan. Berdasarkan keterangan saksi, audit laporan keuangan dilakukan oleh KAP, sedangkan BPKP melakukan evaluasi kinerja.
Ia menyebut dalam proses audit tersebut tidak ditemukan kelebihan pembayaran maupun penyimpangan keuangan PDAM.
Menurut Rahman, fakta bahwa laporan keuangan PDAM diaudit oleh KAP dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) juga perlu menjadi pertimbangan dalam melihat dugaan penyimpangan pada perkara pengadaan Sucolite.
Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Keterangan para saksi, argumentasi JPU, serta pembelaan masing-masing kuasa hukum selanjutnya akan diuji dalam tahapan persidangan berikutnya.