JPU: Ada Aliran Dana PDAM ke PT DHS
Usai persidangan, JPU Kukuh Prima mengatakan keterangan para saksi memperkuat adanya transaksi pembayaran dari PDAM Tirta Mayang kepada PT DHS.
“Keterangan hari ini hanya menjelaskan ada aliran uang dari PDAM ke DHS. Yang kita butuhkan hanya keterangan itu saja. Kalau pengadaan kan sudah kita dengar dari sidang sebelumnya,” ujar Kukuh.
Menurutnya, keterangan saksi dari bagian keuangan menjadi salah satu bagian penting untuk menjelaskan proses pembayaran PDAM Tirta Mayang kepada PT DHS.
Kuasa Hukum Rusdi: Pembayaran Sesuai Kontrak
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu dan Aswandi, memiliki pandangan berbeda terhadap keterangan saksi.
Holim menilai keterangan dalam persidangan justru menunjukkan tidak adanya intervensi kliennya dalam proses pengadaan Sucolite.
Ia menjelaskan, pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan melalui sejumlah tahapan administrasi dan mengacu pada nilai kontrak.
“Sistem pembayaran atau dokumen yang dibutuhkan melewati beberapa tahapan, dari staf hingga direksi. Dan dokumen PT DHS tidak ada masalah dari 2021 sampai 2024,” kata Holim.
Ia juga menegaskan pembayaran kepada PT DHS tidak melebihi nilai kontrak, termasuk kewajiban perpajakan.
“Di situ kita simpulkan tidak ada mark up atau penyimpangan dana yang terjadi,” ujarnya.
Holim turut menyebut penggunaan Sucolite pada periode 2021-2024 memberikan manfaat bagi PDAM Tirta Mayang, khususnya dalam meningkatkan kualitas air.