Dalam persidangan juga terungkap hasil tender tahun 2021 yang diikuti tiga perusahaan. PT DHS mengajukan harga Rp3.400 per kilogram, PT Unggul Makmur Lestari Rp3.550 per kilogram, sedangkan satu peserta lainnya mengajukan harga lebih tinggi. PT DHS akhirnya ditetapkan sebagai pemenang karena memenuhi persyaratan administrasi dan menawarkan harga terendah.
Pada tender tahun 2022, tiga perusahaan kembali mengikuti lelang. PT DHS mengajukan harga Rp3.740 per kilogram, PT Daitama Teknik Abadi Rp3.790 per kilogram, dan PT Seitama Rp3.820 per kilogram. Setelah evaluasi, PT DHS kembali ditetapkan sebagai pemenang.
Usai persidangan, JPU Kukuh Prima mengatakan pihaknya masih menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan Sucolite.
Menurutnya, salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya komponen ongkos angkut per kilogram yang hanya muncul dalam pengadaan bahan kimia Sucolite. Selain itu, metode survei harga yang sebagian besar menggunakan data dari internet juga akan didalami lebih lanjut.
"Kami juga menemukan adanya surat disposisi terkait penggunaan Sucolite dari Direktur Teknik kepada Direktur Utama. Karena itu kami akan kembali menghadirkan mantan Direktur Teknik Mustazal maupun Direktur Teknik sebelum Mustazal," ujar Kukuh.
JPU juga menyebut masih menjadi tanda tanya siapa pihak yang mengantarkan bahan kimia Sucolite ke PDAM. Jika belum terungkap, jaksa tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali para saksi yang telah diperiksa.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mustazal dan Hery, Rahman, menilai persidangan justru memperjelas bahwa usulan penggunaan Sucolite berasal dari Departemen Produksi sebagai user, bukan dari para terdakwa.
Menurutnya, seluruh proses penyusunan HPS telah dilakukan sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa. Ia juga menilai perubahan keterangan Millasari baru terjadi setelah diperlihatkan dokumen HPS di persidangan.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu, menegaskan tidak ada satu pun saksi yang menerangkan keterlibatan kliennya dalam penyusunan HPS maupun administrasi pengadaan.
"Seluruh saksi menyebut klien kami hanya sebagai penyedia. HPS disusun ULP dengan harga yang dinilai masih wajar, bahkan penawaran PT DHS masih berada dalam batas kewajaran," katanya.
Holim juga membantah tudingan bahwa PT DHS tidak memiliki legalitas yang sesuai. Menurutnya, perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI yang mencakup kegiatan usaha bahan kimia sehingga tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penasihat hukum lainnya, Rustam Efendi, meminta jaksa menghadirkan pelapor dalam persidangan berikutnya.