Hukum

Sidang Korupsi Sucolite PDAM Tirta Mayang, Saksi Akui Tanda Tangan HPS 2021, JPU Temukan Sejumlah Kejanggalan

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 06 Agu 2026 08:32 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (5/8/2026). - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (5/8/2026). Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap proses pengadaan bahan kimia tersebut.

Keempat saksi yakni mantan Senior Manager Bisnis, SDM dan Pengadaan Perumda Tirta Mayang Millasari Lestya Dewi, Sekretaris ULP Rosdiana Nila Sitorus, serta dua staf ULP, Erza Kurniawan dan Deni Ananda.

Dalam persidangan, Millasari mengaku pernah menerima penyampaian secara lisan dari terdakwa Hery mengenai rencana pengadaan Sucolite pada 2020. Saat itu ia mempertanyakan dasar pengadaan karena anggaran tahun 2020 belum tersedia.

Millasari juga menjelaskan bahwa pada akhir 2020 hingga 2021 Hery menyampaikan dirinya sebagai Senior Manager tidak perlu lagi terlibat dalam proses pengadaan karena merupakan arahan direksi. Karena itu, ia mengaku tidak pernah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK).

Baca Juga:

UIN STS Jambi dan Badan Bahasa Kemendikdasmen Teken MoU, Perkuat Pengembangan Bahasa Indonesia

Namun, keterangan tersebut berubah setelah JPU memperlihatkan barang bukti berupa dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tahun 2021 yang memuat tanda tangannya sebagai Ketua ULP. Dokumen itu berbeda dengan HPS tahun 2022 dan 2023. Di hadapan majelis hakim, Millasari akhirnya mengakui tanda tangan tersebut adalah miliknya.

Ia juga menegaskan usulan pengadaan berasal dari Departemen Produksi yang disampaikan kepada Direktur Teknik pada akhir Desember untuk diproses lebih lanjut. Sementara penyusunan HPS dilakukan oleh tim ULP dan disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Saksi Rosdiana Nila Sitorus menyatakan tidak ada campur tangan pihak ketiga dalam penyusunan HPS. Ia juga menegaskan harga yang diajukan penyedia tidak pernah melebihi nilai HPS yang telah disusun.

Sementara itu, Erza Kurniawan menerangkan kebutuhan pengadaan diawali dari user atau Departemen Produksi yang mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada direksi, kemudian diteruskan ke ULP untuk menyusun HPS dan melaksanakan proses tender.

Baca Juga:

Kabag Kesra Merangin Tegaskan Honor Pegawai Syara' Tidak Dipotong, Ini Penjelasannya

Menurut Erza, penggunaan nama Sucolite bukan berasal dari Direktur Teknik, melainkan diusulkan oleh Departemen Produksi sebagai pengguna barang.

Ia juga menjelaskan proses lelang dilakukan secara terbuka melalui website Perumda Tirta Mayang. PT Dunia Kimia Utama (DKU) disebut tidak pernah menjadi peserta lelang. Pembelian dilakukan melalui sistem purchase order, sedangkan pembayaran dilakukan bertahap kepada penyedia. PDAM juga tidak pernah membeli langsung Sucolite dari DKU.

Saksi Deni Ananda mengungkapkan HPS tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp3.350 per kilogram berdasarkan survei harga. Pada 2022, HPS naik menjadi Rp3.800 per kilogram mengikuti perkembangan harga pasar.

Survei dilakukan secara daring maupun luring, termasuk menghubungi DKU untuk memperoleh informasi harga terbaru.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER