JAMBIDALAMBERITA.ID, BANGKO — Pemerintah Kabupaten Merangin memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut adanya pemotongan honor bagi pegawai Syara' dan guru ngaji. Pemkab menegaskan informasi yang beredar mengenai pemotongan honor sebesar 50 persen tidak sesuai dengan fakta.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa pegawai Syara' yang biasanya menerima honor Rp1,2 juta untuk enam bulan, dengan perhitungan Rp200 ribu per bulan, kali ini hanya memperoleh Rp600 ribu. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pemotongan honor.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Merangin, Agus Salim Idris, menjelaskan bahwa dana sebesar Rp600 ribu yang diterima bukan pembayaran untuk enam bulan, melainkan honor selama tiga bulan.
"Isu pemotongan itu tidak benar. Dana sebesar Rp600 ribu yang kemudian diterima bersih Rp585 ribu setelah dipotong pajak merupakan honor untuk periode tiga bulan. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Sementara honor untuk tiga bulan berikutnya saat ini masih dalam proses pengurusan," ujar Agus.
Ia menjelaskan, perubahan pola pencairan honor terjadi karena adanya penyesuaian mekanisme transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah. Biasanya pembayaran dilakukan sekaligus per semester, namun kali ini pemerintah daerah memilih menyalurkan honor tiga bulan terlebih dahulu agar para pegawai Syara' dan guru ngaji tidak perlu menunggu seluruh proses administrasi selesai.
Agus juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Menurutnya, pemerintah daerah selalu terbuka memberikan penjelasan kepada masyarakat.
"Kami sangat terbuka untuk berdiskusi dan memberikan penjelasan. Pegawai Syara' dan guru ngaji merupakan sosok yang diteladani di tengah masyarakat. Karena itu, mari kita mengedepankan tabayyun dan mengonfirmasi setiap informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," pungkasnya.