JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI – Polemik yang melibatkan Anisa Pratama atau yang dikenal dengan nama Itek Mamek terus berkembang. Setelah sebelumnya mencuat perdebatan mengenai klaim pelunasan utang, dugaan perundungan melalui media sosial, hingga sorotan terhadap aktivitasnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kerinci, kini perhatian publik tertuju pada penanganan kasus dugaan penganiayaan yang masih diproses Polres Kerinci.
Dalam beberapa hari terakhir, Itek Mamek melalui media sosialnya terus mendesak penyidik Polres Kerinci agar segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, di tengah desakan itu, sejumlah pihak justru mempertanyakan konsistensi pengakuan yang disampaikan kepada publik.
Berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah unggahan di media sosial, narasi yang disampaikan Itek Mamek disebut mengalami perubahan.
Pada awalnya ia mengaku hanya ditampar, kemudian sehari berikutnya menyebut dirinya ditinju. Selanjutnya, dalam unggahan lain, ia menyatakan bahwa dirinya bersama anggota keluarganya menjadi korban pengeroyokan.
Perubahan narasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warganet juga menyoroti aktivitas Itek Mamek setelah insiden terjadi. Dari sejumlah siaran langsung yang diunggah melalui akun media sosialnya, ia terlihat masih dapat beraktivitas, bahkan disebut mendatangi Polres Kerinci untuk melaporkan peristiwa tersebut tidak lama setelah kejadian.
Perbedaan keterangan yang berkembang di ruang publik itu kemudian memunculkan desakan agar aparat penegak hukum tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh alat bukti dan keterangan para pihak diperiksa secara menyeluruh.
Aktivis Kerinci, Naidi, mengatakan penyidik harus tetap berpegang pada fakta hukum dan tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang di media sosial.
"Polres Kerinci harus lebih jeli mengikuti dan mengambil keputusan dalam suatu perkara. Kami menilai ada oknum-oknum yang dengan sengaja memposisikan diri sebagai korban, namun ketika diteliti lebih dalam masih terdapat sejumlah kejanggalan," kata Naidi.
Pandangan serupa disampaikan penggiat media sosial, Deri. Menurutnya, penentuan pihak yang bersalah merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan berdasarkan penilaian yang berkembang di media sosial.
"Yang berhak memutuskan siapa yang bersalah dalam suatu perkara adalah aparat penegak hukum. Jangan ada oknum-oknum yang merasa dirinya berhak memvonis atau menghakimi. Harapan kami Polres Kerinci tetap melihat persoalan dari segala sudut pandang, bukan hanya dari satu sisi," kata Deri.
Lebih lanjut, pernyataan itu juga sejalan dengan pandangan sejumlah aktivis yang sebelumnya juga mengingatkan agar proses hukum dalam perkara ini tidak dipengaruhi oleh tekanan opini publik maupun viralitas di media sosial. Mereka meminta penyidik tetap menjadikan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil penyelidikan sebagai dasar dalam mengambil keputusan hukum.