Hukum

Viral! Pangkalan LPG di Muara Tembesi Diduga Timbun Gas Subsidi

0

0

jambidalamberita |

Sabtu, 24 Jan 2026 21:56 WIB

Reporter : Vo

Editor : Vo

Petugas Disperindagkop dan Satpol PP Batanghari mengecek pangkalan LPG di Muara Tembesi usai viral dugaan penimbunan gas subsidi.- ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Muara Tembesi – Sebuah video amatir yang beredar luas di media sosial mengungkap dugaan penimbunan tabung LPG 3 kilogram di sebuah toko bertuliskan Pangkalan LPG H. Ambo Ute yang berlokasi di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Dalam video tersebut terlihat tumpukan tabung gas subsidi tersimpan di dalam pangkalan. Temuan ini memicu kemarahan warga sekitar yang selama ini mengaku kesulitan mendapatkan LPG 3 kg untuk kebutuhan rumah tangga.

Warga menuding pihak pangkalan kerap menolak melayani pembelian dengan alasan stok habis atau pembeli tidak membawa KTP. Padahal, menurut pengakuan warga, tabung gas justru disimpan di dalam toko.

Salah seorang warga yang menjadi pelapor mengaku kecewa karena merasa diperlakukan tidak adil. Ia menyebut, meski tinggal di sekitar pangkalan, dirinya belum tentu mendapat jatah gas setiap bulan. Namun setelah video tersebut viral, pihak pangkalan baru menerapkan syarat KTP secara ketat.

Baca Juga:

Tiket Final Gubernur Cup Jambi 2026 Gratis, Pemprov Ajak Warga Padati Stadion Swarnabhumi

Keluhan serupa juga disampaikan tokoh masyarakat setempat. Ia menyebut praktik tersebut sudah berlangsung lama, namun warga enggan bersuara karena khawatir tidak mendapat respons. Menurutnya, sikap pengelola pangkalan kerap mempersulit warga yang hendak membeli gas subsidi.

Kecurigaan warga semakin kuat setelah dalam video viral terlihat kendaraan mewah keluar masuk pangkalan pada malam hari. Warga menduga LPG subsidi justru disalurkan ke pihak yang tidak berhak, sementara masyarakat sekitar kesulitan mendapatkan gas.

Menanggapi viralnya video dan laporan warga, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Batanghari, Edi Sabara, turun langsung ke lokasi bersama Kasat Pol PP Batanghari, Ridwan Noor.

Edi Sabara menegaskan bahwa penyaluran LPG 3 kg wajib menggunakan sistem distribusi tertutup dengan verifikasi KTP atau NIB, sesuai ketentuan Kementerian ESDM dan BPH Migas. Ia menyatakan pelanggaran berulang tanpa verifikasi tidak dapat ditoleransi dan pihaknya akan memanggil agen terkait.

Baca Juga:

Nasib Konflik Tapal Batas Puding vs Pulau Mentaro, Kesepakatan Damai Gagal Total?

Ia juga mengingatkan bahwa penitipan gas tanpa pencatatan resmi berpotensi menjadi celah penyalahgunaan distribusi. Jika terbukti dilakukan berulang, tindakan tegas akan diambil.

Sesuai regulasi terbaru, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran yang terverifikasi. Penimbunan, penjualan ke pengecer, atau penyaluran di luar jalur resmi dilarang dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Saat ini warga menyerukan boikot terhadap pangkalan tersebut dan mendesak pemerintah bertindak tegas. Mereka berharap kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan distribusi gas subsidi dari praktik curang.

Masyarakat yang mengalami persoalan serupa dapat menyampaikan pengaduan melalui Pertamina Call Center 135, Ditjen Migas 136, atau Disperindagkop Kabupaten Batanghari.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER